Kamis, 19 Juni 2025

Waspada, BPOM Temukan Es Krim Mengandung Alkohol

Redaksi - Senin, 19 Mei 2025 15:21 WIB
Waspada, BPOM Temukan Es Krim Mengandung Alkohol
Teliti saat hendak membeli es krim agar tidak mengkonsumsi es krim yang mengandung alkohol. Berdasarkan temuan BPOM ada beberapa es krim mengandung alkohol.

Kitakini.com - Masyarakat yang tidak mengonsumsi alkohol kini perlu lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan, terutama es krim. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah es krim yang mengandung alkohol namun dijual tanpa label kandungan yang jelas di pasaran.

Baca Juga:

Informasi ini diungkapkan BPOM pada Senin (19/5/2025), setelah lembaga tersebut melakukan pengawasan terhadap sejumlah gerai yang menjajakan es krim dengan beragam rasa. Dalam prosesnya, ditemukan bahwa beberapa produk mengandung alkohol tanpa pemberitahuan yang memadai kepada konsumen.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan ini cukup mengejutkan karena produk seperti es krim seharusnya masuk dalam kategori makanan ringan yang aman dikonsumsi semua kalangan, termasuk anak-anak dan individu yang menghindari alkohol karena alasan agama atau kesehatan.

Salah satu merek yang menjadi sorotan dalam pengawasan ini adalah Hey Nick's. Produk tersebut dijual di sejumlah gerai tanpa memenuhi ketentuan tata niaga minuman beralkohol, termasuk keharusan mencantumkan kandungan alkohol secara terbuka pada kemasan.

Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan mengambil langkah tegas atas temuan ini. Salah satu tindak lanjut yang akan dilakukan adalah peninjauan ulang terhadap izin edar es krim yang mengandung alkohol. Produk yang tidak sesuai akan diminta untuk memperbarui label agar mengikuti ketentuan sebagaimana berlaku untuk minuman beralkohol.

Menurut BPOM, setiap makanan atau minuman yang mengandung alkohol, meskipun dalam jumlah kecil, tetap harus mematuhi regulasi ketat. Produsen wajib menyampaikan informasi kandungan secara transparan, serta memastikan distribusinya tidak salah sasaran, terutama ke kelompok usia yang tidak diperbolehkan mengonsumsi alkohol.

Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari produk yang berpotensi menimbulkan masalah, baik secara hukum maupun kesehatan. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih jeli membaca label dan bertanya kepada penjual sebelum membeli produk, terutama es krim dengan rasa-rasa yang tidak biasa.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BPOM RI Tarik Puluhan Skincare dan Kosmetik Ilegal Berbahaya, Nilainya Capai Rp31,7 Miliar

BPOM RI Tarik Puluhan Skincare dan Kosmetik Ilegal Berbahaya, Nilainya Capai Rp31,7 Miliar

Polres Padangsidimpuan Periksa dan Amankan Lokasi Ledakan Tabung Gas

Polres Padangsidimpuan Periksa dan Amankan Lokasi Ledakan Tabung Gas

BPOM Temukan Kosmetik Berbahaya, Pinkflash Beri Klarifikasi dan Janji Perbaikan

BPOM Temukan Kosmetik Berbahaya, Pinkflash Beri Klarifikasi dan Janji Perbaikan

Komentar
Berita Terbaru