Pemerintah Tutup Permanen Atraksi Lumba-lumba, Denda Capai Rp6 Miliar

Melansir berbagai sumber pada Senin (19/5/2025), pemerintah mengungkapkan bahwa terdapat tujuh pelanggaran berat yang dilakukan perusahaan tersebut. Salah satu pelanggaran paling mencolok adalah tindakan membahayakan satwa, termasuk memaksa lumba-lumba tampil dalam kondisi tidak sehat serta memperlakukan hewan laut tanpa memperhatikan standar perawatan dan perlakuan yang layak.
Baca Juga:
Dalam sebuah pernyataan resmi, Jaksa Agung Mariana Boy Tamborrell menegaskan bahwa semua fasilitas yang mengelola mamalia laut memiliki tanggung jawab hukum yang wajib dipatuhi. Ia menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk bertindak tegas demi menjamin perlakuan bermartabat terhadap setiap satwa liar yang dipelihara di lingkungan buatan.
Salah satu insiden yang menjadi sorotan publik adalah kejadian pada tahun 2020, di mana seekor lumba-lumba dipaksa tampil meskipun tengah mengalami cedera mata. Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa hewan-hewan tersebut seringkali dipaksa tampil berkali-kali dalam sehari tanpa istirahat memadai, serta tidak mendapatkan perawatan kesehatan sesuai standar kesejahteraan mamalia laut.
Pelanggaran lainnya yang ditemukan antara lain tidak memperlakukan satwa dengan rasa hormat, gagal melaporkan insiden berbahaya kepada otoritas terkait, menyelenggarakan atraksi berisiko tinggi tanpa izin resmi, hingga memaksa hewan yang sedang menjalani perawatan medis untuk tetap tampil di hadapan pengunjung.
Selain itu, pihak berwenang juga mencatat adanya praktik interaksi manusia yang berlebihan terhadap lumba-lumba, kurangnya evaluasi medis secara rutin, serta pengaturan suhu air yang tidak sesuai standar, yang semuanya turut memperparah kondisi kesehatan dan mental satwa yang dipelihara.
Penutupan ini sekaligus menjadi sinyal kuat dari pemerintah Meksiko dalam memperketat pengawasan terhadap industri hiburan berbasis hewan. Para aktivis lingkungan menyambut baik langkah ini dan menyerukan agar perlindungan terhadap satwa diperkuat, terutama dalam kegiatan pariwisata yang melibatkan hewan hidup.

Dendam Pribadi Berujung Petaka: 204 Kios Terbakar di Tanjungbalai, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Wisatawan Kenakan Bikini di Luar Pantai Didenda Seharga Sepeda Motor Baru

Melly Goeslow Pertanyakan Denda Rp1,5 Miliar untuk Agnez Mo
