Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta dalam Kasus Narkoba

Kitakini.com - Musisi senior Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya. Selain tuntutan kurungan, pelantun lagu legendaris Sakura ini juga dibebani denda sebesar Rp800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Baca Juga:
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Indah Puspitarani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah atas kepemilikan dan penyimpanan narkotika tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Indah di hadapan majelis hakim.
Fariz RM ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025 saat berada di sebuah penginapan di kawasan Bandung, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti, Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena diduga mengedarkan narkotika. Ia juga dikenai Pasal 112 ayat (1) UU yang sama atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan narkoba secara ilegal. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal mulai dari 12 hingga 15 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, jaksa juga menjelaskan bahwa jika denda sebesar Rp800 juta tidak dibayar, maka Fariz RM akan menjalani pidana pengganti berupa tiga bulan kurungan tambahan.
"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Indah Puspitarani menambahkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung minggu depan.
"(Untuk pledoi) diajukan secara tertulis minggu depan," ujar Deolipa kepada awak media usai persidangan.
Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi Indonesia yang berpengaruh di era 1980-an hingga awal 2000-an, dengan karya-karya musik yang sarat nuansa pop progresif dan lirik yang puitis. Keterlibatannya dalam kasus narkotika ini menjadi sorotan publik dan menyita perhatian penggemarnya di seluruh Indonesia.

Tegas! Dua Tempat Hiburan di Sumut Ditutup karena Transaksi Narkoba

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg Tujuan Padang

Pemerintah Tutup Permanen Atraksi Lumba-lumba, Denda Capai Rp6 Miliar

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Panyabungan Meski Dihadang Massa

Tiga Tersangka Narkoba Diciduk di Deliserdang, Polisi Temukan 1.380 Gram Sabu
