Kamis, 31 Juli 2025

Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama

Redaksi - Senin, 10 Maret 2025 22:25 WIB
Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama
May
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada Irfan Satria Putra Lubis, alias Ratu Thalisa atau Ratu Entok, atas tindak pidana penistaan agama.
Kitakini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2 tahun 10 bulan penjara kepada Irfan Satria Putra Lubis, alias Ratu Thalisa atau Ratu Entok, selebgram asal Medan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hakim Ketua Achmad Ukayat menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan." Putusan ini dibacakan dalam persidangan pada Senin, 10 Maret 2025. Selain hukuman penjara, Ratu Entok juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

Baca Juga:

Menurut hakim, perbuatan Ratu Entok dinilai merendahkan martabat penganut agama Kristen dan Katolik serta menimbulkan ketidakharmonisan dalam kehidupan beragama di masyarakat. Meski demikian, terdapat beberapa faktor meringankan, seperti terdakwa yang belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan merasa bersalah.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Kasus ini bermula pada awal Oktober 2024, ketika Ratu Entok melakukan siaran langsung di akun TikTok pribadinya, @ratuentokglowskincare. Dalam siaran tersebut, ia menunjukkan foto Yesus, yang dianggap suci oleh umat Kristen, sambil menyuruhnya "memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan."

Vonis ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus penistaan agama kerap menimbulkan kontroversi di Indonesia. Keputusan pengadilan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih menghormati perbedaan keyakinan dan menjaga kerukunan beragama.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejari Medan Klaim Peninjauan Kembali Vonis MA Bikin Hendo Nurahman Tunda Bebas

Kejari Medan Klaim Peninjauan Kembali Vonis MA Bikin Hendo Nurahman Tunda Bebas

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara untuk Lansia Pembunuh Ibu Kos di Medan

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara untuk Lansia Pembunuh Ibu Kos di Medan

Pria Asal Deli Serdang Didakwa Tipu Jual Mobil Rental, Korban Rugi Rp120 Juta

Pria Asal Deli Serdang Didakwa Tipu Jual Mobil Rental, Korban Rugi Rp120 Juta

Penganiaya Prajurit TNI Divonis 3 Tahun Penjara

Penganiaya Prajurit TNI Divonis 3 Tahun Penjara

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp758 Juta, Sidang Kasus Sanggar Barbie Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp758 Juta, Sidang Kasus Sanggar Barbie Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Komentar
Berita Terbaru