Aksi Sejuta Tanda Tangan di Medan Desak Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

Langkah ini bukan semata aksi demonstrasi biasa, melainkan sebuah upaya konsolidasi besar yang menyatukan suara dari berbagai latar belakang. Lembaga swadaya masyarakat, jurnalis, pengacara, mahasiswa, buruh, nelayan, supir, pengemudi becak motor, hingga petani dari seluruh penjuru Sumatera Utara dirangkul dalam satu gerakan bersama. Mereka menyatakan pentingnya duduk bersama dan membicarakan secara langsung berbagai permasalahan nyata yang saat ini dihadapi masyarakat di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Johan, pimpinan aksi sekaligus juru bicara Garansi, menegaskan bahwa penundaan pelaksanaan aksi sementara waktu dilakukan agar seluruh elemen bisa kembali berdiskusi secara matang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tuntutan yang akan disampaikan tidak hanya bersifat simbolis, namun benar-benar membawa solusi terhadap persoalan yang ada. Johan menambahkan bahwa Garansi tetap mendukung pemerintahan Presiden Prabowo, namun tetap bersikap kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang dirasa tidak berpihak pada rakyat. Baginya, kritik yang membangun jauh lebih efektif daripada teriakan kosong yang dipenuhi caci maki.
Fokus utama dari gerakan ini adalah memperkuat tekanan publik terhadap pentingnya pengesahan peraturan atau undang-undang mengenai perampasan aset hasil korupsi. Korupsi yang terus menjalar dan merugikan negara dinilai harus ditanggapi dengan pendekatan yang lebih tegas dan konkret. Oleh karena itu, Garansi mendorong agar Presiden segera mengeluarkan Perpu yang memungkinkan negara mengambil kembali aset-aset hasil korupsi tanpa harus menunggu proses hukum berkepanjangan.
Nico Nadeak, Ketua Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, juga menyuarakan hal senada. Ia menyebut bahwa diskusi antara masyarakat sipil dan pemangku kepentingan sangat penting dilakukan agar tujuan aksi benar-benar terarah. Nico menegaskan bahwa aksi sejuta tanda tangan ini bukan sekadar gerakan seremonial, melainkan seruan yang mewakili kegelisahan masyarakat atas lemahnya penanganan kasus korupsi yang justru semakin menggurita.
Melalui aksi ini, Garansi dan seluruh elemen yang tergabung di dalamnya berharap pemerintah pusat dapat segera mengesahkan regulasi terkait perampasan aset, demi memberikan efek jera kepada para koruptor sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Aksi Mahasiswa Ricuh di Kejati Sumut, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD Labura

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sipare-pare Tengah Terancam 20 Tahun Penjara
