DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya

Sanksi
tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan
putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin
(2/12/2024).
Baca Juga:
"Menjatuhkan
sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III Maikel
Walilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejak
Putusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis Ketua Majelis J. Kristiadi saat
membacakan putusan perkara nomor 211-PKE-DKPP/VIII/2024.
DKPP
berpendapat sikap dan tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang
menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan
Para Pengadu berdasarkan verifikasi admistrasi yang belum selesai secara
keseluruhan atau belum terlaksana 100 persen tidak dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika.
Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III terbukti tidak profesional, akuntabel, dan
berkepastian hukum dalam menerbitkan Berita Acara Nomor:
200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024.
"Bahwa
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkan
status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan 3 (tiga)
bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024," ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio
Aliansyah.
Selain
itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Dari
Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni pada perkara
nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
"Menjatuhkan
sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa
Barat kepada Teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi
Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap J kristiadi.
Dalam
sidang ini, DKPP membacakan putusan tujuh perkara yang melibatkan 37
penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan
(13), Peringatan Keras (10), Peringatan Keras Terakhir (7), Pemberhentian dari
Jabatan (1) dan Pemberhentian Tetap (3).
Sedangkan
empat Teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti
melanggar KEPP.
Sidang
ini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dan Anggota Majelis terdiri dari I
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis Humas
DKPP]

GMNI Medan Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Dies Natalis ke-71

KPU Pasaman Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang dengan Anggaran Rp15 Miliar pada 19 April 2025

Polda Sumut Akan Tindak Tegas Polwan yang Diduga Aniaya Anak Kandung

Ridha-Rani Kalah di MK, Rico Waas-Zakiyuddin Sah Jadi Walikota Medan

KPU Sampaikan Salinan Putusan Paslon Terpilih Pilkada Padangsidimpuan 2024
