Ketum PKN Mikail TP PUrba Puji Kapolda Sumut Tidak Keluarkan Izin Pelantikan Ormas "PKN"

Ucapanterima kasihini disampaikan Mikail Purba, yang juga merupakan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar, terkait sikap tegas Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, yang tidak mengeluarkan izin kegiatan pelantikan oleh sebuah organisasi masyarakat yang mencatut atribut resmi milik Pemuda Karya Nasional. Organisasi tersebut, meskipun berbeda nama dalam administrasi hukum (AHU), diketahui menggunakan identitas yang sangat mirip, bahkan nyaris identik dengan PKN, seperti penggunaan nama, yel-yel, mars, seragam, hingga logo.
Baca Juga:
"Ucapanterima kasihini kami sampaikan atas upaya yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, khususnya Direktorat Intelkam, dalam menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif. Keputusan tidak mengeluarkan izin pelantikan terhadap organisasi yang mencatut nama Pemuda Karya Nasional bukan karena kepentingan tertentu, melainkan murni demi menjaga ketertiban umum," ujar Mikail kepada wartawan, Jumat, 8 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa jika izin tersebut tetap dikeluarkan, pihaknya dari Pemuda Karya Nasional tentu akan menyampaikan protes secara terbuka. Hal ini, kata Mikail, sangat berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat dan menciptakan situasi yang kontraproduktif dengan upaya pemeliharaan keamanan.
"Jika izin itu dikeluarkan, tentu kami akan melakukan aksi protes. Dan kondisi seperti ini bisa mengganggu stabilitas kamtibmas yang ujungnya akan merugikan masyarakat secara luas," imbuh politisi yang akrab disapa Ucok Purba ini, yang juga merupakan wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kabupaten Deli Serdang.
Menurutnya, keputusan tidak mengeluarkan izin tersebut adalah bentuk sikap bijak dari Polda Sumut, yang tidak hanya patuh pada ketentuan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.
Terkait polemik yang terjadi, Mikail menjelaskan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mendaftarkan diri secara resmi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wajib melampirkan akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta syarat administratif lainnya. Dalam AD/ART tersebut, secara eksplisit harus tercantum nama, lambang, serta atribut-atribut lain yang menjadi identitas organisasi.
Dalam kasus ini, organisasi lain tersebut menggunakan nama yang berbeda dalam dokumen AHU-nya, namun tetap menggelar kegiatan pelantikan dengan mengatasnamakan Pemuda Karya Nasional, lengkap dengan atribut yang telah didaftarkan dan dilindungi secara hukum atas namaPKNyang dipimpin oleh Mikail TP Purba.
Sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024–2029, Mikail menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya mencederai legalitas organisasi yang sah, tetapi juga membuka potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, dan semua pihak dapat menghormati hukum serta hak yang melekat pada sebuah organisasi.
Mengutip pernyataanSahata Marlen Situngkiradalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) pada tanggal 5 Agustus 2025 kemarin dihadapan Dir Intelkam Polda Sumatera Utara sertaDirektur IntelkamPolda Sumut, Kombes Pol Decki Hendarsono, serta perwakilan dari Pemuda Karya Nasional maupun Pemuda Karya Nusantara, disampaikan bahwa logo, yel-yel, mars dan seragam sebuah organisasi, melekat pada organisasi tersebut, bukan pada perorangan. Jika didaftarkan atas nama perorangan dan ketika orang yang mendaftarkan itu tidak lagi berada di organisasi itu, maka hak atas logo, yel-yel, mars dan bentuk serta warna seragam, tinggal pada organisasi.

Pernah Pimpinan Polrestabes Medan Dengan Pangkat Brigjen, Dadang Kini Dipercaya Jadi Kapolda Maluku

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Satu Agen Perempuan Ditangkap

Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB di Medan Terbongkar, Polda Sumut Sita 26 Mobil Mewah

Dukung Transparansi, Kapolda Sumut Serahkan Kasus Penembakan Remaja ke Kompolnas

Hari Kartini 2025: Perempuan Jakarta Nikmati Gratis Transportasi Publik
