Polisi Bongkar Dugaan Kecurangan Beras Premium di Medan Johor

Kitakini.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sebuah swalayan besar di kawasan Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung Unit 1 Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag), sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap distribusi kebutuhan pokok masyarakat, terutama beras premium yang akhir-akhir ini banyak dikeluhkan konsumen karena tidak sebanding antara harga dan kualitasnya.
Baca Juga:
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan dua produk beras premium yang memicu kecurigaan karena secara kasat mata tidak menunjukkan kualitas sesuai label. Kedua produk itu adalah beras merek INNA, produksi PT Intika Pangan Gemilang, dan Raja Ultima, produksi PT Belitang Panen Raya. Keduanya dipasarkan dengan harga berkisar Rp15.400 hingga Rp15.700 per kilogram, namun dalam pengecekan awal diduga tidak memenuhi standar mutu dan pelabelan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Informasi Pangan.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Edriyan Wiguna, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sidak ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk memastikan masyarakat tidak dirugikan akibat distribusi produk yang menyesatkan atau menyalahi aturan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi pada label kemasan, termasuk kejelasan grade beras, asal produksi, serta kepatuhan terhadap standar mutu pangan. "Produk pangan, khususnya yang dikategorikan premium, tidak boleh hanya mahal di harga, tetapi juga harus sejalan dengan kualitasnya. Ini soal kepercayaan konsumen dan integritas perdagangan," kata Edriyan.
Dalam proses selanjutnya, polisi tengah mengumpulkan dokumen-dokumen penting dari kedua perusahaan produsen, seperti izin edar, hasil uji mutu sebelumnya, serta dokumen rantai distribusi barang. Sampel beras dari kedua merek juga telah dikirim ke laboratorium milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Utara untuk diuji lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan produsen untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran standar mutu dan informasi produk yang beredar di pasaran.
Langkah koordinasi juga dilakukan secara paralel dengan instansi teknis terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan penyelidikan berjalan terintegrasi. Ditreskrimsus menegaskan, apabila dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran hukum, baik administratif maupun pidana, maka penindakan tegas akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Sumut menyatakan komitmennya dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan adil, sekaligus melindungi konsumen dari praktik curang yang dapat merugikan secara ekonomi maupun kesehatan. "Ini bukan semata sidak biasa, tapi upaya konsisten untuk memastikan pangan yang masuk ke rumah masyarakat Sumut layak konsumsi dan sesuai janji dalam labelnya," tutup AKBP Edriyan.

Personil PJR Tabrak Nenek-Nenek, Polda Sumut Bilang Begini...

Gerebek Dua Rumah Kost, Tim Gabungan BNNP dan Brimob Poldasu Sita 36 Kg Sabu

Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Deli Serdang Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sumut: Stabilitas Ekonomi Dimulai dari Penegakan Hukum

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2.000 Pod Vape Berisi Obat Bius dari Malaysia
