Program KIA di Medan Amburadul, Mata Pelayanan Publik Desak Wali Kota Tegas Benahi Koordinasi

Kitakini.com - Mata Pelayana Publik menyoroti Program Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Medan yang dinilai berjalan amburadul. Direktur MATA Pelayanan Publik, Drs. Abyadi Siregar menyesalkan, hingga kini banyak anak usia 0–17 tahun di Medan belum memiliki KIA, padahal program ini merupakan amanat peraturan pemerintah yang sudah lama berlaku.
Baca Juga:
Abyadi, yang juga mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, mengingatkan KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016. Regulasi itu menegaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) harus bekerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk mendata dan mencetak KIA bagi anak-anak.
"Kalau sampai sekarang anak-anak di Kota Medan belum punya KIA, ini sangat disayangkan. Walikota Medan Rico Waas harus segera memanggil Kadisdukcapil dan Kadisdikbud untuk duduk bersama dan memastikan implementasi Permendagri No 2 Tahun 2016 berjalan," kata Abyadi kepada wartawan.
Menurut Abyadi, program seperti KIA pasti menggunakan anggaran negara. Cetakan KIA dibiayai oleh Disdukcapil. Jika program itu tidak berjalan baik, bisa berpotensi merugikan keuangan negara. "Jangan sampai uang habis, tapi hanya meninggalkan dokumen-dokumen tak berguna. Karena itu, Walikota harus segera mengambil langkah konkret agar regulasi itu benar-benar terlaksana," tegasnya.
Abyadi juga menilai jika memang terjadi kekeliruan, miskomunikasi, atau kurangnya pemahaman regulasi di dua instansi terkait Disdukcapil dan Disdikbud, maka Wali Kota wajib hadir dan mengambil tindakan tegas.
"Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi layanan publik. Anak-anak di Medan berhak mendapat identitas resmi, sebagaimana warga dewasa memiliki KTP," ujarnya.
Ia pun mengingatkan Pemko Medan untuk serius menuntaskan masalah ini agar kota Medan tidak tertinggal dari kabupaten/kota lain di Sumatera Utara yang sudah lebih maju dalam penerapan KIA. "Jangan sampai daerah lain sudah berjalan tapi Medan tidak. Itu sangat memalukan. Medan seharusnya menjadi acuan," ujar Abyadi.
Abyadi juga menegaskan, kalau Pemko Medan memang tidak sanggup melaksanakan program tersebut sesuai regulasi, maka lebih baik dilakukan evaluasi menyeluruh. "Untuk apa membuat regulasi kalau tidak bisa dijalankan di lapangan? Jangan Permendagri itu hanya mengotori tumpukan aturan kita. Regulasi dibuat untuk dilaksanakan," pungkasnya.
Kritik ini muncul seiring keluhan para kepala sekolah dasar (SD) di lima kecamatan di Medan, yakni Medan Amplas, Medan Denai, Medan Kota, Medan Maimun, dan Medan Area, yang mengaku belum menerima KIA untuk murid-murid mereka. Padahal dokumen pendukung sudah lama diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan.
Beberapa kepala sekolah mengaku sudah mengumpulkan dokumen identitas siswa melalui Koordinator Kepala Sekolah (K3S). Dokumen itu kemudian diserahkan ke Erina Manik, yang disebut-sebut sebagai ketua tim pengumpulan dokumen di Bidang Pembinaan SD Disdikbud Medan. Erina bertugas mengantar berkas tersebut ke Disdukcapil untuk dicetak. Namun hingga kini, KIA untuk para siswa itu tak kunjung diterima.
"Setahu kami, Erina Manik yang mengantar dokumen ke Disdukcapil. Kami khawatir kalau karena kelalaian dia, KIA tidak keluar-keluar. Ini seharusnya menjadi perhatian Kadisdikbud Pak Benny Sinomba Siregar. Jangan melindungi anak buah kalau ada kesalahan, supaya masalah yang sama tidak terulang," ujar sejumlah kepala sekolah.
Orangtua murid dan pihak sekolah menilai KIA sangat penting dimiliki anak-anak sebagai identitas resmi setara KTP untuk orang dewasa. Selain sebagai tanda pengenal, KIA juga dibutuhkan agar hak anak terpenuhi, baik untuk mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, bahkan untuk keperluan perbankan atau transportasi.

Deli Serdang Jadi Primadona Baru Perumahan, Marindal Paling Dilirik karena Asri, Akses dan Harga

GMNI Medan Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Dies Natalis ke-71

Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Bahas Keamanan

5 Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Tradisi Unik Bubur Sup Takjil di Masjid Raya Al Mashun Medan, Warisan Kesultanan Deli yang Tetap Lestari
