PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

Koordinator aksi, Zaldi Hafiz Umaiyyah, mengungkapkan bahwa langkah hukum Kejati Sumut sejauh ini dinilai berjalan lambat. Ia menyoroti bahwa hingga kini belum ada perkembangan berarti sejak proses pemanggilan sejumlah pejabat Madina dilakukan.
Baca Juga:
Ia menyebutkan, pada 17 Desember 2024 lalu, Kejati Sumut telah memanggil Wakil Bupati Madina yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB), serta beberapa kepala bidang terkait. Kemudian pada 22 April 2025, sejumlah kepala desa dan kepala puskesmas juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun hingga saat ini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Sudah dipanggil sejak Desember dan April, tapi tak ada hasil yang jelas. Kami mendesak Kejati menjelaskan ke publik, ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus ini," tegas Zaldi dalam orasinya.
Ketua PW IPA Sumut, Mhd Amril Harahap, menambahkan bahwa ada kejanggalan dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Ia mempertanyakan alasan Kejati belum memanggil Bupati Madina, Jafar Sukhairi Nasution, yang menurutnya memiliki tanggung jawab sebagai kepala daerah.
"Kami heran, kenapa Bupati belum dipanggil. Apakah ada upaya untuk melindungi? Jangan-jangan memang ada keterlibatan dan sengaja tutup mata," ungkap Amril dengan nada kecewa.
Sementara itu, Ahmad Irham Tajhi yang turut hadir dalam aksi menyuarakan kegelisahannya atas lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik di Madina. Ia menyebutkan bahwa anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung kesehatan ibu hamil dan tumbuh kembang anak justru diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
PW IPA Sumut menuntut Kejati Sumut agar segera meningkatkan proses hukum ke tahap penyelidikan yang lebih serius. Mereka menilai bahwa masa depan generasi penerus bangsa sangat bergantung pada pemanfaatan anggaran stunting yang tepat sasaran, dan dugaan penyimpangan dana ini harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Aksi sempat memanas saat perwakilan Kejati Sumut, Kasi Intel Eva dan Maria, menemui massa. Perdebatan sempat terjadi, namun akhirnya situasi berhasil diredam. Dalam pertemuan itu, pihak Kejati menyampaikan apresiasi atas perhatian PW IPA Sumut terhadap kasus ini dan meminta agar laporan tertulis segera dilengkapi dengan data-data tambahan untuk memperkuat proses penyelidikan yang sedang berjalan.
"Silakan sampaikan laporan dan data-data tambahan secara tertulis. Proses penyelidikan sudah berjalan, tapi kami tetap membutuhkan informasi lebih lengkap. Kami mengapresiasi sikap kritis dari PW IPA Sumut," kata Maria kepada massa aksi.
Menyambut respons tersebut, Ketua PW IPA Sumut menyatakan kesiapannya untuk segera menyerahkan laporan lanjutan dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas.
"Jika perlu, panggil ulang seluruh pejabat yang terlibat, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Kadis Kesehatan, Kadis PPKB, Kadis PUPR, hingga kepala bidang lainnya. Kami beri waktu dua hari untuk proses ini. Jika tidak ada tindak lanjut, minggu depan kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar," pungkas Amril di akhir aksi.

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Panyabungan Meski Dihadang Massa

Kepala Dinas Kebudayaan Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Situs Benteng Putri Hijau

Oknum Polri dan Dua Anaknya Terlibat Kasus Penganiayaan di Madina, Berkas Diserahkan ke Jaksa

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Anti-Bullying di Kalangan Pelajar

Polres Madina Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan, Ada Oknum Polsek
