Minggu, 27 Juli 2025

Seruan Keadilan untuk Sorbatua Siallagan Menggema dari Sumut hingga Jakarta

Redaksi - Jumat, 09 Mei 2025 16:43 WIB
Seruan Keadilan untuk Sorbatua Siallagan Menggema dari Sumut hingga Jakarta
Aksi SOMASI Sumut di titik Nol Kota Medan, Jumat (9/5/2025). (Foto : Ayu)

Kitakini.com - Gelombang solidaritas terhadap Sorbatua Siallagan terus menguat. Sejumlah organisasi masyarakat adat, kelompok lingkungan, lembaga bantuan hukum, akademisi, hingga individu pegiat keadilan yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Adat dan Masyarakat Sipil Sumatera Utara (SOMASI Sumut) menggelar aksi serentak di tiga kota, yaitu Simalungun, Medan, dan Jakarta. Aksi ini merupakan bentuk dukungan atas proses hukum kasasi Sorbatua Siallagan yang saat ini tengah ditangani Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga:

Sorbatua Siallagan merupakan tokoh adat dari Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Ia sempat dijatuhi vonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan, oleh Pengadilan Negeri Simalungun. Tuduhan yang dikenakan adalah dugaan pengerusakan dan pembakaran lahan di wilayah yang diklaim sebagai konsesi perusahaan Toba Pulp Lestari (TPL), namun sesungguhnya berada di dalam kawasan adat Ompu Umbak Siallagan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Namun dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Sorbatua dari segala dakwaan. Majelis hakim menilai bahwa terdapat permasalahan administratif terkait status kawasan hutan yang belum diselesaikan oleh negara. Artinya, penetapan wilayah sebagai hutan negara masih belum sah secara hukum, sehingga kriminalisasi terhadap warga adat di atas tanah leluhur menjadi tidak berdasar.

"Mahkamah Agung harus mendengarkan suara dari tanah Batak. Sorbatua adalah korban kriminalisasi. Kami menuntut keadilan," tegas Audo Sinaga dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), saat aksi di Titik Nol Kota Medan.

Tak hanya turun ke jalan, dukungan publik terhadap Sorbatua juga mengalir deras melalui petisi online di situs Change.org. Hingga saat ini, lebih dari 10.000 orang telah menandatangani petisi yang mendesak Mahkamah Agung agar memberikan putusan yang adil dan membebaskan Sorbatua dari jeratan hukum.

SOMASI Sumut dengan tegas menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap masyarakat adat, terutama mereka yang menjaga hutan dan memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup, adalah pelanggaran serius terhadap keadilan sosial dan hak asasi manusia. Dalam berbagai kasus serupa, masyarakat adat kerap menjadi korban ketimpangan hukum dan konflik agraria yang belum tuntas ditangani oleh negara.

Sorbatua Siallagan menjadi simbol perlawanan atas ketidakadilan struktural yang selama ini dialami komunitas adat di Indonesia. Keputusan Mahkamah Agung dalam kasus ini diharapkan tak hanya menyelamatkan Sorbatua, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat sebagai penjaga terakhir keberlanjutan alam dan kearifan lokal.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mahasiswa UINSU Unjuk Rasa di DPRD Sumut Tuntut Efisiensi Anggaran dan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Mahasiswa UINSU Unjuk Rasa di DPRD Sumut Tuntut Efisiensi Anggaran dan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Jika Ada Dua Atau Lebih Kreditur dan Adanya Utang Jatuh Tempo Dalam Permohonan Pailit Harus DIbuktikan Sederhana

Jika Ada Dua Atau Lebih Kreditur dan Adanya Utang Jatuh Tempo Dalam Permohonan Pailit Harus DIbuktikan Sederhana

Lelang Dapat DIbatalkan Melalui GUgatan di Pengadilan Negeri Dengan Syarat...

Lelang Dapat DIbatalkan Melalui GUgatan di Pengadilan Negeri Dengan Syarat...

Komentar
Berita Terbaru