Ketua Komisi II DPRD Medan Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Kasman menegaskan bahwa sesuai ketentuan pemerintah, perusahaan wajib membayar THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya. "Kami berharap perusahaan dapat mematuhi ketentuan ini agar karyawan dapat merayakan Lebaran dengan tenang," ujarnya.
Baca Juga:
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menjelaskan bahwa THR merupakan tunjangan di luar gaji bulanan, sehingga penting bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran lebih awal. "Dengan pembayaran yang lebih awal, pekerja akan memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan perayaan Lebaran," jelas Kasman.
Lebih lanjut, Kasman menyatakan bahwa DPRD Medan akan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam hal pembayaran THR. "Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menangani masalah yang mungkin timbul terkait pembayaran THR ini," tambahnya.
Sementara itu, meskipun Kementerian Ketenagakerjaan belum mengeluarkan jadwal resmi pencairan THR, perusahaan swasta diharuskan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai ketentuan tahun lalu. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan mereka dapat merayakan momen penting seperti Lebaran tanpa beban finansial.
Dengan adanya pengawasan ketat dari DPRD Medan, diharapkan seluruh perusahaan di Kota Medan dapat mematuhi aturan ini dan memberikan kenyamanan bagi para pekerja menjelang hari raya.

Mengkaji Dampak Positif THR dan Libur Lebaran Bagi Kesehatan Mental Karyawan

Pemerintah Tetapkan THR untuk Pengemudi Ojol Gojek dan Grab Mulai 2025, Ini Syarat dan Besarannya

Lambok Simamora: MK Harus Berani Hapus Ambang Batas 4 Persen DPR-RI

Jutaan Suara Rakyat Terbuang Sia-Sia, Rudi Alfahri Dorong MK Batalkan PT

Hapuskan Presidential Threshold, El Adrian Shah: MK Juga Harus Berani Hapus PT Pileg DPR-RI
