Sholat Tarawih Terburu-buru: Sah atau Tercela? Ini Penjelasannya!

"Barangsiapa melakukan qiyam Ramadan (Sholat Tarawih) karena iman dan mencari pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR. Bukhari no: 36).
Baca Juga:
Secara etimologi, kata "Tarawih" berasal dari bahasa Arab تراويح (tarawih), yang berarti waktu sesaat untuk istirahat. Secara terminologi, KBBI mendefinisikan Tarawih sebagai sholat sunnah pada malam hari (setelah Isya hingga sebelum Subuh) di bulan Ramadan.
Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali muncul fenomena sholat Tarawih yang dilakukan secara terburu-buru. Lantas, bagaimana hukum sholat Tarawih yang terburu-buru?
Hukum Sholat Tarawih Terburu-buru
Secara umum, segala sesuatu yang dilakukan dengan terburu-buru termasuk perbuatan yang tercela, terlebih saat menghadap Allah SWT dalam sholat. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Sifat hati-hati (waspada) itu dari Allah, dan tergesa-gesa itu godaan dari Setan." (HR. Tirmidzi no: 1935).
Meskipun sholat Tarawih yang dilakukan dengan terburu-buru tetap dianggap sah secara fikih selama rukun dan syarat sah sholat terpenuhi, hal tersebut tetap tergolong perbuatan yang tidak baik dalam agama.
Dampak Negatif Sholat Terburu-buru
Sholat Tarawih yang dilakukan dengan tergesa-gesa dapat menimbulkan beberapa dampak negatif, antara lain:
1. Rusaknya Rukun Qouliyyah
Rukun qouliyyah dalam sholat mencakup takbiratul ihram, membaca surah Al-Fatihah, tasyahud akhir, salawat, dan salam. Bacaan-bacaan ini harus dibaca dengan baik dan benar sesuai kaidah ilmu tajwid.
Jika sholat dilakukan dengan terburu-buru, bacaan-bacaan tersebut berisiko rusak. Misalnya, jika seorang imam membaca Al-Fatihah dengan lahn jali (kesalahan yang jelas), sholatnya tidak sah, dan makmum diharuskan memisahkan diri (mufaroqoh) dari imam tersebut.
2. Hilangnya Thuma'ninah
Thuma'ninah adalah ketenangan dan kekhusyukan dalam sholat. Dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan seorang sahabat untuk mengulang sholatnya karena tidak thuma'ninah. Bahkan, sahabat tersebut mengulang sholatnya hingga tiga kali.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa thuma'ninah minimal seukuran membaca satu kali tasbih (Subhanallah). Tanpa thuma'ninah, sholat menjadi tidak sempurna.
Kisah Nabi Muhammad SAW dan Sholat Cepat
Terdapat riwayat dari Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melakukan sholat sunnah qobliyah Subuh dengan cepat. Namun, Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk sholat terburu-buru. Nabi SAW tetap melaksanakan sholat dengan sempurna, hanya mempercepat bacaan Al-Fatihah tanpa mengabaikan thuma'ninah.
Sholat Tarawih yang dilakukan dengan terburu-buru tetap sah selama rukun dan syarat sholat terpenuhi. Namun, perbuatan ini termasuk tercela dalam agama karena dapat merusak rukun qouliyyah dan menghilangkan thuma'ninah.
Oleh karena itu, sebaiknya sholat Tarawih dilaksanakan dengan tenang dan khusyuk agar ibadah kita lebih bermakna dan diterima oleh Allah SWT. Wallahu a'lam bishowab.

Cara Mempertahankan Kondisi Tubuh Sehat Setelah Ramadan

Malam Lailatul Qadar: Mencari Keberkahan dengan Memperbanyak Ibadah di Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

Komunitas Punk Pematangsiantar Gelar Aksi Berbagi Takjil Gratis di Ramadan 1446H

Ngabuburit: Tradisi Menunggu Buka Puasa yang Khas di Bulan Ramadan

Ini Daftar 11 Menu Kuliner Lezat Nusantara yang Hanya Ada Saat Bulan Puasa
