Ondim Dipanggil Polda Sumut Terkait Kasus PPPK Langkat

Kitakini.news - Mantan Plt Bupati Langkat Syah Afandin memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara terkait kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (11/12/2024).
Baca Juga:
Kehadiran Syah Afandin atau Ondim, hanya sebatas memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi dan Kepala BKD Eka Syahputra Depari.
"Ya, tadi saya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut untuk memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka (Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari) sebelumnya," jelas Ondim saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis (12/12/2024).
Ondim menambahkan, dalam pemeriksaan kemarin dirinya menerangkan terkait proses dan prosedural terkait dengan penerimaan P3K, baik itu menyangkut SKTT, maupun upaya yang sudah dilakukan pasca pengumuman dengan melakukan koordinasi ke kementerian.
"Tadi itu hanya memberikan keterangan tambahan saja terhadap tersangka Syaiful dan Eka," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Hadi Wahyudi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap eks Plt Bupati Langkat.
"Yang hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat. Yang bersangkutan hadir," kata Hadi.
Untuk diketahui, sejauh ini ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK 2023 di Kabupaten Langkat.

Menko Pangan Zulhas dan Mendag Budi Santoso Tinjau Kebun Tebu Langkat

Ondim Tegaskan Dua Program Skala Prioritas Usai Dilantik

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Kades Serapuh ABC

Pj Bupati Langkat Resmikan Sentra Kuliner Stabat: Dorong UMKM dan Inklusivitas

KPU Tetapkan Syah Afandin-Tiorita Jadi Pemenang Pilkada Langkat
