Bayar Pajak Rumah Kini Lebih Praktis, Simak Pilihannya

Kitakini.com - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban pemilik rumah yang tidak bisa diabaikan. Saat ini, masyarakat tak perlu lagi repot datang ke kantor pajak karena ada berbagai cara mudah dan praktis untuk mengecek dan membayar PBB, baik secara online maupun offline. Salah satu metode yang semakin populer adalah melalui aplikasi e-commerce. Beberapa platform e-commerce besar di Indonesia telah menyediakan layanan cek dan bayar PBB dengan proses yang cepat dan aman.
Baca Juga:
Pengguna cukup membuka aplikasi e-commerce dan memilih opsi "Top-up" atau "Tagihan" yang tersedia. Selanjutnya, pilih layanan "Pajak PBB", lalu masukkan data lokasi rumah, tahun pembayaran, dan Nomor Objek Pajak (NOP). Setelah menekan tombol "Cek Tagihan", informasi jumlah pajak yang harus dibayar akan langsung tampil di layar. Proses ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui tagihan PBB mereka kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengantre.
Setelah mengetahui tagihannya, pembayaran pun bisa langsung dilakukan. Untuk yang masih memilih cara konvensional, pembayaran secara offline tetap tersedia di kantor kelurahan, kantor pos, atau bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Cukup membawa SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), dan setelah membayar, wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai bukti resmi pembayaran. Jika SPPT terbaru belum diterima, SPPT tahun sebelumnya tetap bisa digunakan sebagai acuan pembayaran.
Sementara itu, kemajuan digital juga membuka jalan bagi pembayaran melalui situs resmi pemerintah daerah. Beberapa kota besar seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan Semarang sudah menyediakan website resmi untuk memfasilitasi pembayaran PBB secara online. Wajib pajak hanya perlu mengakses situs sesuai domisili, memasukkan NOP dan tahun pajak, lalu mengikuti langkah pembayaran yang telah disediakan.
Opsi pembayaran lainnya juga tersedia melalui mesin ATM. Hampir semua bank yang bekerja sama dengan pemerintah kini menyediakan menu pembayaran PBB. Caranya cukup sederhana: masukkan kartu ATM, pilih menu "Pembayaran", kemudian "Pajak", masukkan NOP dan tahun pajak, lalu selesaikan pembayaran setelah konfirmasi data muncul di layar. Bukti pembayaran dari mesin ATM sebaiknya disimpan sebagai arsip pribadi.
Untuk kemudahan di genggaman, layanan m-Banking juga menawarkan kemudahan pembayaran PBB hanya melalui ponsel. Masuk ke aplikasi mobile banking, pilih menu pembayaran, lanjutkan ke bagian "Pajak" atau "Pajak Bumi dan Bangunan", isi tahun pajak serta NOP, lalu lakukan konfirmasi nominal dan selesaikan transaksi dengan memasukkan PIN atau password keamanan.
Beberapa daerah juga telah mengembangkan aplikasi khusus seperti iPBB untuk Android. Aplikasi ini memungkinkan pengguna mengecek tagihan hingga melakukan pembayaran langsung dari aplikasi. Setelah memasukkan NOP dan tahun pembayaran, data tagihan akan muncul dan bisa langsung dibayarkan jika sudah sesuai.
Membayar PBB secara tepat waktu adalah bagian dari tanggung jawab sebagai pemilik properti. Namun, perlindungan atas rumah tidak berhenti di situ. Mengamankan hunian secara menyeluruh dari berbagai risiko juga penting. Garda Home hadir sebagai solusi perlindungan rumah yang tidak hanya melindungi dari risiko kerusakan akibat kebakaran atau kecelakaan, tetapi juga memberikan jaminan pengobatan dan perlindungan hukum. Pilih paket Garda Home Plus atau Garda Home Fit agar rumah Anda semakin aman dan terlindungi.

Panduan Lengkap Mengelola Bisnis Online: Dari Perencanaan hingga Pelayanan Konsumen

Wacana Pajak untuk Turis Asing Masuk RUU Kepariwisataan, DPR Targetkan Peningkatan Pendapatan Negara

Pemko Medan Optimis Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Meningkat di 2025

Pemko Medan Targetkan Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Sebesar Rp784,16 M

Razia Gabungan Pengemplang Pajak Kendaraan Digelar di 4 Titik
