Rabu, 17 September 2025

Rektor USU Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar

Redaksi - Jumat, 15 Agustus 2025 21:27 WIB
Rektor USU Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin.

Kitakini.com - Nama Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, kembali mencuat ke permukaan publik. Kali ini bukan karena prestasi akademik, melainkan lantaran keterkaitannya dengan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:

Muryanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK pada Jumat (15/8/2025), di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan keterangan terkait proyek strategis daerah yang mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal pada akhir Juni lalu.

Hingga berita ini diturunkan, Muryanto belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan dirinya maupun dugaan keterkaitannya dengan kasus yang tengah ditangani. Pemeriksaan terhadap akademisi yang kini menjabat sebagai pimpinan universitas negeri terbesar di Sumatera Utara ini juga kembali memunculkan sorotan terhadap hubungan dekatnya dengan sejumlah tokoh politik di wilayah tersebut, termasuk dugaan peran strategisnya dalam dinamika politik lokal.

Kiprah Muryanto sebagai Rektor USU periode 2021–2026 sebelumnya juga tidak luput dari kontroversi. Ia pernah terlibat dalam polemik akademik yang sempat memicu perdebatan panjang di internal kampus. Pada Desember 2020, ia dituduh melakukan self-plagiarism setelah diketahui menerbitkan ulang disertasinya dalam empat jurnal berbeda, dengan tingkat kemiripan isi mencapai 72 hingga 91 persen. Rektor USU saat itu, Prof. Runtung Sitepu, kemudian mengeluarkan Surat Keputusan No. 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 yang menyatakan bahwa Muryanto telah melanggar etika akademik secara sah dan meyakinkan. Sanksi yang dijatuhkan meliputi penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama satu tahun, serta kewajiban mengembalikan insentif publikasi dari jurnal Man in India edisi September 2017 ke kas universitas.

Namun, Muryanto membantah tuduhan tersebut dalam pembelaannya. Ia mengklaim tidak pernah dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa dua dari empat artikel yang menjadi sorotan telah ia tarik secara sukarela sebelum benar-benar dipublikasikan. Penjatuhan sanksi terhadap dirinya pun menuai penolakan dari sebagian kalangan civitas akademika, termasuk Guru Besar Hukum Ekonomi USU, Prof. Bismar Nasution, yang menyebut bahwa tuduhan self-plagiarism tidak memenuhi unsur plagiat berdasarkan Permendiknas No. 17 Tahun 2010, serta menilai proses pemeriksaan dilakukan tanpa memenuhi asas keadilan prosedural (due process of law).

Muryanto kemudian mengajukan banding ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada Januari 2021, Kemendikbud melalui tim kajian independen yang terdiri dari pakar dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyimpulkan bahwa Muryanto tidak terbukti melakukan plagiat. Tim menyatakan bahwa publikasi ganda terjadi akibat sistem open access, di mana hak cipta artikel masih berada di tangan penulis, serta mencatat bahwa dua artikel yang dipersoalkan telah ditarik sebelum terbit. SK sanksi yang sebelumnya dikeluarkan pun akhirnya dicabut.

Tak lama setelah itu, tepatnya pada 28 Januari 2021, Muryanto Amin resmi dilantik sebagai Rektor USU oleh Majelis Wali Amanat (MWA) di kantor Kemendikbud. Namun pelantikannya tak lepas dari kecurigaan sebagian pihak yang menilai adanya dukungan politik di balik pengangkatannya. Muryanto diketahui pernah terlibat dalam tim pemenangan Bobby Nasution saat maju sebagai Wali Kota Medan dan juga dalam pencalonannya sebagai Gubernur Sumatera Utara. Dalam tim tersebut, Muryanto berperan sebagai penyusun strategi politik dan analisis kampanye. Dugaan keterlibatan aktifnya dalam politik praktis sempat diadukan ke Bawaslu Sumut, namun tidak berlanjut.

Adapun kasus yang kini tengah diselidiki KPK mencuat setelah lembaga antirasuah tersebut melakukan OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Kamis, 26 Juni 2025. Operasi tersebut mengungkap dugaan suap dalam dua proyek strategis infrastruktur, yaitu proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta proyek di bawah Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut. Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, ditetapkan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR, serta Heliyanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Sementara dua pemberi suap adalah M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN. Keduanya diduga menyuap para pejabat agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pemenang dalam lelang elektronik (e-katalog) dengan janji akan "mengamankan" proyek tersebut melalui jalur tidak resmi.

Dari lokasi penangkapan, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari total komitmen suap senilai Rp2 miliar. Para tersangka disangkakan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 atau Pasal 12B jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk para penerima suap, dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk para pemberi suap.

Pemanggilan Prof. Muryanto Amin sebagai saksi dalam kasus ini menambah panjang daftar tokoh publik yang terseret dalam penyelidikan KPK di wilayah Sumatera Utara. Keterangannya dinilai penting untuk mendalami aliran dana dan jejaring yang mungkin berperan dalam proyek-proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Korupsi Infrastruktur Sumut, KPK Gali Keterangan dari Mantan Sekd

Korupsi Infrastruktur Sumut, KPK Gali Keterangan dari Mantan Sekd

Aksi Mahasiswa Ricuh di Kejati Sumut, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD Labura

Aksi Mahasiswa Ricuh di Kejati Sumut, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD Labura

KPK Periksa Bupati Mandailing Natal dan Tujuh Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK Periksa Bupati Mandailing Natal dan Tujuh Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Komentar
Berita Terbaru