Polres Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes Atas Kasus Asusila

Diketahui MN merupakan Ketua Yayasan di Ponpes tersebut, di Kecamatan Batang Toru, Tapsel. Menurut Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara kejadian itu berlangsung sejak 2021, yang kala itu korbannya masih berusia 14 tahun.
Baca Juga:
"Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 kepada korban. Namun kita menerima laporan polisi Juli 2025, sesuai dengan LP/B/232/VII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara,tanggal 31 juli 2025," ucap Yon Edi Winara di hadapan puluhan awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Tapsel, Jumat (8/8/2025) sore.
Pihaknya lanjut Yon, menjemput paksa MN dan sudah menetapkannya sebagai tersangka, per hari Jumat (8/8/2025). Katanya pelaku sudah berbuat cabul dan terjadi persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali.
"Ia melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali, dan motifnya membujuk pelaku dan sering memberikan uang kepada korban," pungkasnya.

Korupsi Infrastruktur Sumut, KPK Gali Keterangan dari Mantan Sekd

Gerebek Dua Rumah Kost, Tim Gabungan BNNP dan Brimob Poldasu Sita 36 Kg Sabu

Tiga Tersangka Narkoba Diciduk di Deliserdang, Polisi Temukan 1.380 Gram Sabu

Jadi Pengedar Narkoba, Polres Tapteng Tangkap BS

Kepala Dinas Kebudayaan Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Situs Benteng Putri Hijau
