Rabu, 30 Juli 2025

Sidang Narkotika di PN Tanjungbalai Ungkapi Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Redaksi - Selasa, 29 Juli 2025 19:29 WIB
Sidang Narkotika di PN Tanjungbalai Ungkapi Dugaan Manipulasi Barang Bukti
Suasana sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa atas kasus narkotika yang ikut menyeret Rahmadi, di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa, 29 Juli 2025. (Foto : Xid)

Kitakini.com - Fakta mengejutkan muncul dalam sidang lanjutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Selasa (29/7/2025). Dua terdakwa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, secara terbuka menyampaikan pernyataan yang menimbulkan dugaan serius manipulasi barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:

Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, kedua terdakwa mengungkap bahwa jumlah barang bukti narkotika yang disita dari mereka berbeda dengan apa yang tertera dalam dakwaan jaksa. Andre menyebutkan bahwa barang bukti yang mereka miliki sebenarnya berjumlah tujuh bungkus sabu-sabu dengan total berat sekitar 70 gram, bukan enam bungkus seberat 60 gram seperti yang disebutkan dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Barang bukti kami itu ada tujuh bungkus, bukan enam. Beratnya sekitar 70 gram, bukan 60 gram seperti dalam dakwaan," tegas Andre dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa satu bungkus sabu-sabu seberat 10 gram diduga telah dialihkan secara tidak sah untuk menjerat terdakwa lain dalam perkara terpisah, yaitu Rahmadi. Kasus ini sontak menuai sorotan publik karena membuka kemungkinan adanya praktik rekayasa atau kriminalisasi dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya mencium adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut dugaan bahwa barang bukti yang bukan milik Rahmadi justru digunakan untuk membangun dakwaan terhadap kliennya.

"Kami menduga adanya upaya sistematis untuk menjebak klien kami dengan barang bukti yang bukan miliknya. Fakta yang terungkap di persidangan hari ini sangat mencurigakan dan memperkuat indikasi kriminalisasi," tegas Umar kepada awak media usai sidang.

Sidang terpisah terkait perkara Rahmadi yang digelar pada hari yang sama dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu, selaku Ketua Majelis Hakim. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rahmadi dan memutuskan bahwa proses persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Umar memastikan bahwa pada sidang lanjutan nanti, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi penting yang diyakini dapat menguatkan dalil bahwa Rahmadi adalah korban rekayasa hukum. Ia bahkan menyebutkan secara eksplisit nama seorang perwira polisi yang diduga terlibat dalam praktik kriminalisasi tersebut.

"Di persidangan berikutnya, kami akan buktikan bahwa klien kami menjadi korban dari praktik tidak adil oleh oknum aparat, dalam hal ini Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, yang saat itu dipimpin oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK)," ungkap Umar.

Menanggapi tudingan serius tersebut, Kompol DK menyampaikan bantahan keras. Dalam keterangan resminya kepada sejumlah media, DK menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang digunakan dalam proses hukum telah melalui prosedur resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia juga membantah adanya keterlibatan dalam pengalihan barang bukti atau kriminalisasi terhadap terdakwa.

Namun, tim kuasa hukum Rahmadi menyatakan bahwa verifikasi terhadap barang bukti yang diajukan oleh aparat masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Umar menyebut pengurangan barang bukti tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran serius yang mencoreng kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

"Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya merugikan terdakwa, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegak hukum. Ini tidak boleh dianggap remeh," ujarnya.

Isu ini tak hanya mengundang perhatian dari praktisi hukum dan aktivis, tetapi juga keluarga terdakwa serta elemen masyarakat sipil. Sejumlah anggota keluarga Rahmadi dan perwakilan masyarakat menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dugaan rekayasa kasus yang menyeret nama klien Suhandri Umar Tarigan tersebut.

Bahkan, mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera membentuk tim independen untuk menyelidiki kemungkinan manipulasi barang bukti secara menyeluruh. Selain itu, keluarga terdakwa juga meminta perhatian khusus terhadap dugaan keterlibatan massa bayaran yang sengaja dihadirkan oleh pihak tertentu untuk memberi tekanan terhadap jalannya persidangan.

Sidang ini sendiri telah menarik perhatian luas karena menyangkut potensi pelanggaran serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Terlebih lagi, dugaan bahwa barang bukti bisa dialihkan antar kasus untuk menjerat individu lain memunculkan kekhawatiran bahwa praktik sejenis bisa terjadi pada siapa saja.

Sebelumnya, dalam sidang pada Selasa, 22 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum, Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha, juga telah menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Rahmadi dalam perkara nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb. Dalam putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi pada 14 Agustus 2025 mendatang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dituding Miliki Sabu 10 Gram, Rahmadi Mengaku Dipaksa dan Disiksa Saat Ditangkap

Dituding Miliki Sabu 10 Gram, Rahmadi Mengaku Dipaksa dan Disiksa Saat Ditangkap

Gerebek Dua Rumah Kost, Tim Gabungan BNNP dan Brimob Poldasu Sita 36 Kg Sabu

Gerebek Dua Rumah Kost, Tim Gabungan BNNP dan Brimob Poldasu Sita 36 Kg Sabu

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg Tujuan Padang

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg Tujuan Padang

Kurir Narkoba 22 Kg Sabu Disergap Depan Supermarket di Medan Tembung, Tersangka Ternyata Residivis

Kurir Narkoba 22 Kg Sabu Disergap Depan Supermarket di Medan Tembung, Tersangka Ternyata Residivis

Polisi Bakar 12 Kg Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi, Bukti Serius Perangi Narkoba

Polisi Bakar 12 Kg Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi, Bukti Serius Perangi Narkoba

KPK Sita Aset dan Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Pelat Merah

KPK Sita Aset dan Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Pelat Merah

Komentar
Berita Terbaru