Dituding Miliki Sabu 10 Gram, Rahmadi Mengaku Dipaksa dan Disiksa Saat Ditangkap

Kitakini.com - Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Thomas Tarigan, menyampaikan keberatan keras atas dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menilai dakwaan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, menurutnya, fakta-fakta di lapangan justru memperlihatkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya.
Baca Juga:
Pernyataan tersebut disampaikan Thomas usai mengikuti sidang pembacaan penolakan eksepsi oleh JPU di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Selasa, 22 Juli 2025. Ia menilai bahwa penolakan eksepsi yang disampaikan JPU hanya bersifat subjektif dan secara formil mengandung kejanggalan hukum. Dalam pandangannya, sikap JPU semakin menguatkan dugaan bahwa kliennya menjadi korban rekayasa hukum yang melibatkan Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut di bawah pimpinan Kanit 1, Kompol Dedy Kurniawan.
"Kami melihat ada pelanggaran formil dalam penolakan eksepsi yang disampaikan Jaksa. Hal ini menunjukkan ada kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani klien kami," ungkap Thomas Tarigan kepada awak media. Ia berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang mereka ajukan secara objektif, demi menghadirkan keadilan bagi Rahmadi.
Lebih lanjut, Thomas menanggapi pernyataan JPU yang menyebut bahwa Rahmadi telah mengakui kepemilikan 10 gram sabu-sabu yang didapat dari seseorang. Menurutnya, pengakuan tersebut diperoleh dari tekanan yang dilakukan penyidik saat proses penangkapan. Ia menegaskan bahwa sabu-sabu itu bukan milik kliennya, melainkan barang bukti yang diduga direkayasa oleh petugas.
"Klien kami dipaksa mengakui kepemilikan barang bukti dalam kondisi mata tertutup menggunakan lakban, di bawah tekanan fisik dan mental. Ini jelas-jelas pelanggaran hak asasi manusia," tegas Thomas.
Ia juga menyebut bahwa Rahmadi menjadi korban kekerasan saat penangkapan. Peristiwa itu terekam dalam video CCTV dan sempat viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang petugas diduga Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedy Kurniawan, melakukan pemukulan, penendangan, bahkan menginjak-injak tubuh Rahmadi saat penangkapan berlangsung.
Insiden tersebut terjadi pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Rahmadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram.
Atas dugaan penganiayaan tersebut, abang kandung Rahmadi telah melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada 14 April 2025. Selain itu, tim kuasa hukum juga melaporkan perwira menengah tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut. Namun, hingga kini laporan di SPKT belum menunjukkan perkembangan signifikan, sementara laporan ke Bidpropam disebut sudah mulai diproses.
Meski begitu, JPU yang terdiri dari Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menolak eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum dalam sidang perkara nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu. Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 29 Juli 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela. Pihak kuasa hukum berharap hakim dapat membuka mata dan hati terhadap semua kejanggalan yang terjadi dalam proses penegakan hukum terhadap Rahmadi.

Napi Kendalikan 11 Kg Sabu, PT Medan Perkuat Hukuman Seumur

Ayah Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas Dihukum 14 Tahun, Ibu Kandung 3,5 Tahun

Rampok Uang Nasabah Rp5 M, Pegawai BRI Medan Putri Hijau Dihukum 6 Tahun

Tiga Penganiaya Juru Parkir Hingga Tewas Terancam 20 Tahun

Eksepsi Ditolak, Perkara Penggelapan Rp8,6 M di Bank Mega Berlanjut
