Korupsi Infrastruktur Sumut, KPK Gali Keterangan dari Mantan Sekd

Kitakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara, M. Effendy Pohan, pada Selasa (22/7/2025), di Gedung KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam proyek pembangunan jalan yang sebelumnya menjerat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai salah satu tersangka utama.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pemeriksaan tersebut. "Iya benar, diperiksa di Gedung KPK," ujar Budi singkat. Namun, ia enggan mengungkap secara rinci materi yang digali penyidik dari pemeriksaan Effendy Pohan, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut ketika Topan Ginting masih aktif menjabat Kadis PUPR.
Nama Effendy Pohan masuk dalam daftar saksi penting karena posisinya yang strategis dalam proses penyusunan dan pengesahan anggaran, termasuk yang berkaitan dengan proyek-proyek besar infrastruktur di Sumut. Pemeriksaan ini disebut-sebut untuk menelusuri lebih jauh alur kebijakan, kemungkinan persetujuan anggaran, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap dalam kasus ini.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sumatera Utara. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dewa Nusa Giat (DNG) M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT Rapi Nusantara (RN) M. Rayhan Dalusmi Pilang.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait dua proyek pembangunan jalan strategis di Sumut, yakni proyek pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar, dengan total nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar. Sementara nilai keseluruhan proyek yang menjadi perhatian KPK dalam perkara ini mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam OTT yang dilakukan KPK sebelumnya, penyidik menyita uang tunai senilai Rp231 juta. Meski nilainya relatif kecil dibanding nilai proyek, KPK menegaskan bahwa dana tersebut hanya bagian kecil dari total komitmen suap yang dijanjikan, yakni antara 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek. KPK bahkan menduga dana suap yang disiapkan mencapai lebih dari Rp46 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan praktik korupsi yang terstruktur dalam sektor pengadaan proyek infrastruktur di daerah. Pemeriksaan terhadap Effendy Pohan menjadi langkah lanjutan untuk mengurai kemungkinan keterlibatan aktor lain, termasuk dari unsur birokrasi dan legislatif daerah.
Penyidikan masih terus berlangsung dan KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru berdasarkan pengembangan bukti dan keterangan para saksi.

KPK Periksa Bupati Mandailing Natal dan Tujuh Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK Sita Aset dan Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Pelat Merah

KPK Berpotensi Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB

KPK Resmi Menahan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR RI dan Perintangan Penyidikan

Bobby Nasution diwakili Pj Sekda pada Pelantikan Ketua DPRD Sumut
