KPAI: Anak-anak Butuh Keadilan, Bukan Diam di Tengah Kekuasaan Bersalah

Kitakini.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum dan Panglima TNI untuk segera menuntaskan kasus tragis pembakaran rumah wartawan Rico S. Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang terjadi pada 27 Juni 2024 lalu. Peristiwa memilukan ini menewaskan empat orang anggota keluarga, termasuk dua anak di bawah umur, masing-masing berusia 12 tahun dan 3 tahun.
Baca Juga:
Tragedi ini tidak hanya mengguncang masyarakat Sumatera Utara, tetapi juga menimbulkan keprihatinan secara nasional karena diduga kuat berkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban. Rico Pasaribu dikenal sebagai wartawan yang kerap memberitakan berbagai kasus dugaan korupsi dan praktik ilegal di wilayah Karo dan sekitarnya.
Yang menjadi perhatian serius KPAI adalah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat TNI sebagai dalang pembakaran. Hingga lebih dari satu tahun setelah kejadian, belum ada langkah hukum yang transparan terhadap oknum yang disebut-sebut sebagai otak pelaku.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, dalam pernyataan resminya pada Kamis (17/7/2025), menyatakan bahwa peristiwa ini bukan hanya bentuk pelanggaran hukum biasa, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hak hidup dan perlindungan anak.
"Kami mendesak Panglima TNI untuk bersikap tegas dan membuka akses hukum seluas-luasnya terhadap proses penyelidikan dan pengadilan terhadap oknum TNI yang diduga terlibat. Tidak boleh ada impunitas," tegas Diyah.
Dalam kasus ini, dua anak yang menjadi korban tewas seharusnya dilindungi negara, bukan justru menjadi korban dalam konflik kepentingan orang dewasa. KPAI menegaskan bahwa pembiaran kasus ini berlarut-larut akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak dan kebebasan pers di Indonesia.
Atas dasar itu, KPAI mengeluarkan empat poin rekomendasi sebagai bentuk komitmen dan desakan terhadap penuntasan kasus secara adil:
Mendorong Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan (POMDAM I/BB) untuk segera memeriksa, mengadili, dan membuka secara transparan hasil penyidikan terhadap oknum TNI yang diduga terlibat. Proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan tidak pandang bulu.
Meminta aparat penegak hukum, baik sipil maupun militer, dan pemerintah pusat untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak korban, termasuk hak atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan psikologis bagi keluarga yang ditinggalkan.
Mendesak agar seluruh pelaku, baik aktor lapangan maupun intelektual, jika terbukti bersalah, dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, tanpa ruang untuk pengurangan hukuman atau kasasi.
Memastikan keamanan dan keselamatan keluarga korban, termasuk wartawan Rico S. Pasaribu, dari segala bentuk tekanan, intimidasi, atau upaya pembungkaman lainnya.
KPAI juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi ujian nyata bagi negara dalam menjalankan amanat perlindungan anak dan menjamin kebebasan pers yang sehat. Jika tidak ditangani dengan serius, bukan hanya kepercayaan publik yang terkikis, tetapi juga memperkuat kesan bahwa kekerasan terhadap wartawan dan anak bisa berlalu begitu saja tanpa keadilan.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat sipil dan aktivis kebebasan pers. Banyak pihak mendesak agar proses hukum tidak hanya menyentuh pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap motif dan aktor utama yang diduga menyuruh dan membiayai aksi pembakaran tersebut.
Jika negara abai dalam kasus ini, maka perlindungan terhadap anak, keadilan bagi korban, serta martabat hukum dan demokrasi di Indonesia akan tercoreng.