Kejari Medan Klaim Peninjauan Kembali Vonis MA Bikin Hendo Nurahman Tunda Bebas

Kitakini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memberikan penjelasan resmi terkait status hukum warga binaan perkara narkotika, Hendo Nurahman, yang belum dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta meski masa hukumannya dianggap sudah berakhir. Kejari memastikan bahwa penahanan terhadap Hendo masih berjalan sesuai putusan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa Hendo awalnya divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun, setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung memutuskan pada 19 November 2019 untuk mengubah vonis menjadi enam tahun penjara, denda tetap Rp 1 miliar, dan subsider tiga bulan penjara.
"Dengan adanya putusan PK dari Mahkamah Agung tersebut, hukuman yang harus dijalani oleh terpidana adalah enam tahun penjara, bukan 11 tahun," jelas Dapot kepada wartawan di Kantor Kejari Medan, Senin sore, 14 Juli 2025.
Lebih lanjut Dapot mengungkapkan bahwa Lapas Tanjung Gusta telah berkoordinasi dengan Kejari Medan dan melaksanakan eksekusi terhadap Hendo pada Jumat, 11 Juli 2025, yang juga disaksikan oleh pihak keluarga terpidana.
Dapot menambahkan, jika dihitung mulai dari putusan PK MA pada November 2019, maka masa hukuman enam tahun membuat Hendo seharusnya baru selesai menjalani hukuman pada November 2025 mendatang, bukan November 2024 seperti yang sempat beredar. Masa subsider tiga bulan juga harus diperhitungkan sebagai tambahan masa tahanan apabila denda tidak dibayarkan.
"Hitungan kami, sejak putusan PK pada 2019, enam tahun masa hukuman berarti terpidana baru bebas November 2025, ditambah tiga bulan subsider jika denda tidak dilunasi," jelasnya tegas.

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara untuk Lansia Pembunuh Ibu Kos di Medan

Pria Asal Deli Serdang Didakwa Tipu Jual Mobil Rental, Korban Rugi Rp120 Juta

Ketua Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Medan, Berikan Motivasi dan Evaluasi Kinerja

Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama
