KPK Periksa Bupati Mandailing Natal dan Tujuh Saksi Lain dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Kitakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi penting terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (16/7) di Kantor BPKP Perwakilan Sumut, Medan.
Baca Juga:
Salah satu saksi yang dipanggil adalah MJSN, Bupati Mandailing Natal periode 2021–2025. Selain itu, KPK juga memeriksa EYS yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, NTL dari unsur Kelompok Kerja (Pokja) PUPR Madina, serta ISB yang diketahui sebagai ibu rumah tangga.
Tidak hanya dari unsur pemerintahan, pemeriksaan juga melibatkan pihak swasta. KPK memanggil TFL selaku Komisaris PT Dalihan Natolu, MRM sebagai Bendahara PT Dalihan Natolu, MH yang menjabat Direktur sekaligus pemegang saham PT Rona Na Mora, serta SAM yang berposisi sebagai Wakil Direktur PT Dalihan Natolu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan ini untuk mendalami alur penggunaan anggaran dan dugaan praktik suap yang terjadi dalam proyek pembangunan jalan tersebut. "Hari ini, Rabu (16/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," kata Budi dalam keterangannya di Medan.
Menurut informasi, para saksi dimintai keterangan seputar mekanisme lelang, proses penganggaran, pelaksanaan proyek di lapangan, serta hubungan kerja sama antara kontraktor swasta dengan pejabat dinas. KPK juga mendalami dugaan peran perantara dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan proyek.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 26 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Rasuli Efendi Siregar sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar sebagai Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Direktur PT Rona Na Mora.

KPK Sita Aset dan Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Pelat Merah

KPK Berpotensi Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB

KPK Resmi Menahan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Suap PAW DPR RI dan Perintangan Penyidikan

Bobby Nasution diwakili Pj Sekda pada Pelantikan Ketua DPRD Sumut

Hasto Tak Ditahan Usai Diperiksa, Ini Penjelasan KPK
