Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Deli Serdang Ditangkap

Pengungkapan ini berawal dari tertangkap tangannya seorang pria berinisial AM, 46 tahun, warga Kutalimbaru, saat mengangkut BBM tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu. Dari kendaraannya, polisi menemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter Pertalite.
Baca Juga:
Dari hasil interogasi, petugas kemudian melacak asal BBM tersebut dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial HSG, 37 tahun, warga Sei Glugur, Pancur Batu. Di kediaman HSG ditemukan 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen Solar, semuanya diduga diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) secara ilegal.
Kepala Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, menyatakan bahwa total BBM yang disita dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1,8 ton. Kedua pelaku tidak memiliki izin usaha niaga maupun izin pengangkutan BBM, dan kegiatan mereka dinilai menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Selain BBM, polisi turut menyita satu unit mobil pick-up Daihatsu Granmax serta dokumen kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Kini, kedua pelaku telah ditahan di Ruang Tahanan Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kombes Rudi Rifani menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas serupa, karena dampaknya merugikan negara dan masyarakat luas.
"Ini bentuk nyata komitmen kami dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat. Negara rugi, masyarakat dirugikan. Ini harus dihentikan," ujarnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kesal Dijadikan ATM

Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Kasus Hukum

Tiga Tersangka Narkoba Diciduk di Deliserdang, Polisi Temukan 1.380 Gram Sabu

Polda Sumut Ungkap Modus Penyelewengan Solar Bersubsidi Pakai Mobil Pickup Modifikasi, 2 Pelaku Diamankan

Polda Sumut Serahkan 2 Tersangka Kasus Galian C Ilegal ke Kejaksaan
