Minggu, 15 Juni 2025

Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kesal Dijadikan ATM

Redaksi - Senin, 26 Mei 2025 20:37 WIB
Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kesal Dijadikan ATM
Dedi Pranoto, SH, MH, memberikan keterangan pada wartawan di Mapolda Sumut bahwa jaksa yang dibacok kerap minta uang puluhan juta sehingga kliennya merasa kecewa dan sakit hati. (Foto : Js)

Kitakini.com - Motif di balik aksi pembacokan terhadap Jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga, mulai menemukan titik terang. Tersangka utama, Alpa Patria Lubis alias Kepot, melalui kuasa hukumnya Dedi Pranoto, SH, MH, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi rasa kecewa dan sakit hati terhadap jaksa yang menangani kasusnya.

Baca Juga:

Dedi menyebut kliennya merasa diperlakukan seperti "ATM berjalan", dengan dugaan permintaan uang yang berulang kali diminta oleh oknum jaksa. Bahkan, selain uang, ada pula permintaan tak lazim berupa seekor burung. "Ada permintaan sebesar 60 juta, 40 juta, 30 juta, dan terakhir burung," ungkap Dedi Pranoto usai menemui Kepot di depan Gedung Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (26/5/2025).

Kepot disebut mulai mengenal Jaksa Jhon Wesly pada 2024 ketika dirinya terlibat dalam tiga perkara hukum: satu kasus penganiayaan dan dua kasus pengrusakan. Hubungan profesional yang awalnya biasa saja, berubah menjadi keruh setelah Kepot merasa dimanfaatkan secara sepihak selama proses hukum berlangsung.

Penyaluran uang, lanjut Dedi, dilakukan secara tunai dan diserahkan melalui seorang honorer Kejari Deli Serdang yang diduga merupakan orang kepercayaan sang jaksa. Meskipun demikian, Dedi menegaskan bahwa niat kliennya bukanlah untuk menghilangkan nyawa, melainkan sebagai bentuk peringatan keras.

"Bukan untuk membunuh. Ini hanya bentuk pelajaran agar tidak lagi semena-mena. Harapannya, klien saya bisa mendapat tuntutan yang lebih ringan," ujarnya.

Kepot diketahui merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan. Melalui kuasa hukumnya, ia berharap proses hukum terhadap dirinya dapat berjalan secara adil dan terbuka, tanpa intervensi dari pihak mana pun. "Kalau memang bersalah, ya bersalah. Tapi jangan ada yang ditutupi," tegas Dedi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait motif pembacokan terhadap jaksa senior Jhon Wesly Sinaga maupun staf Tata Usaha Kejari Deli Serdang, Asencio Silvanof Hutabarat, yang juga turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku, serta dua eksekutor lapangan: Surya Darma alias Gallo dan Mardiansyah alias Bendil. Ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Perdagangan Burung Kakaktua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru