Ditres Narkoba PoldaRiau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Seludupan

Kitakini.com - Kepolisian Daerah (Polda)Riaumenyita 38 KilogramSabudan 35 Ribu butir pilEkstasidari jaringanNarkobainternasional. Obat terlarang senilai Rp46 Miliar ini diselundupkan dariMalaysiamelalui perairan Selat Malaka.
Baca Juga:
Dalam hal ini, Polisi berhasil menangkap 5 orang anggota sindikatNarkobadi perbatasan Indonesia-Malaysia, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kelima tersangka baru saja menyelundupkanNarkobamenggunakan perahu mesin dari Malaysia.
Direktur ReserseNarkobaPolda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pihaknya bersama Dirjen Bea CukaiRiaumenyita 38 KgSabudan 35 Ribu butir pil Ekstasi.
"Barang haram ini dari jaringanNarkobainternasional dan kita amankan 5 tersangka ke Markas PoldaRiauuntuk menjalani pemeriksaan," ujar Kombes Pol Putu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).
Dikatakannya, masing-masing berinisial J berperan sebagai pembawaNarkobadariMalaysiamenggunakan perahu mesin, tersangka A menerima barang, TGH dan FHD membawaNarkobake Pekanbaru. Sedangkan tersangka T mendistribusikan paket obat terlarang ini ke sejumlah daerah.
Putu juga mengungkapkan kalau para tersangka mendapat upah jasa penyelundupanNarkobamulai Rp10 Juta hingga Rp140 Juta.
Polisi masih memburu 5 anggota sindikat yang terlibat perdaganganPsikotropikagolongan satu ini. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dua Kurir Sabu 2,2 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Satu Lainnya 20 Tahun

Bea Cukai Riau Musnahkan 18 Ton Mangga Ilegal Selundupan dari Malaysia

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Malaysia, Sita 811 Pil Ekstasi

Polres Tapanuli Tengah Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Pengedar Residivis Diamankan

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Sabu 1,02 Gram di Medan Tembung, Satu Tersangka Ditangkap
