Minggu, 27 Juli 2025

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

Redaksi - Selasa, 20 Mei 2025 05:10 WIB
Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar
Kitakini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyita aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No 11, Kecamatan Medan Timur, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara ilegal. Aset tersebut diketahui digunakan sebagai tempat doorsmeer mobil dan rumah kos.

Penyitaan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Mochamad Ali Rizza, Kepala Seksi Intelijen Dapot, dan Deputi Vice President Divre I PT KAI Sumatera Utara, Tegu Triono.

Baca Juga:

Menurut Fajar, penyitaan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp21,91 miliar. "Hari ini kita melakukan penyitaan terhadap aset milik PT KAI di Jalan Sutomo yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah," ujar Fajar, yang juga merupakan mantan Aspidsus Kejati Banten.

Dalam perkara ini, Kejari Medan telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Risma Siahaan alias RS (64), dan telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Fajar menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. "Penanganan perkara ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus menindaklanjuti hingga tuntas," tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat atau pihak mana pun yang saat ini masih menguasai aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa hak, untuk segera menyerahkannya kepada negara. "Bagaimanapun juga, itu adalah aset negara. Jadi kami himbau agar seluruh pihak yang menguasai aset BUMN secara tidak sah, agar segera mengembalikannya," tambahnya.

Sementara itu, Deputi Vice President Divre I PT KAI Sumut, Tegu Triono, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Medan dalam proses pengembalian aset milik negara. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari dan seluruh tim. Ke depan, kami akan terus menertibkan aset-aset lain yang masih dikuasai pihak yang tidak berwenang," ujar Tegu, didampingi Manager Aset PT KAI, Deddi.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat dari aparat penegak hukum dan BUMN untuk menjaga aset negara dari praktik penyalahgunaan. Upaya ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait kepemilikan dan penggunaan aset milik negara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aksi Mahasiswa Ricuh di Kejati Sumut, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD Labura

Aksi Mahasiswa Ricuh di Kejati Sumut, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Proyek APBD Labura

Kejari Medan Klaim Peninjauan Kembali Vonis MA Bikin Hendo Nurahman Tunda Bebas

Kejari Medan Klaim Peninjauan Kembali Vonis MA Bikin Hendo Nurahman Tunda Bebas

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Aksi Sejuta Tanda Tangan di Medan Desak Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

Aksi Sejuta Tanda Tangan di Medan Desak Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sipare-pare Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sipare-pare Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru