Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg Tujuan Padang

Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan setelah melakukan pengintaian berdasarkan informasi yang diterima. Tersangka tak berkutik saat digeledah petugas, yang kemudian menemukan tiga bungkusan sabu yang disembunyikan di antara barang bawaannya. Berat total sabu tersebut mencapai tiga kilogram, yang jika beredar di masyarakat diperkirakan bisa merusak ribuan generasi muda.
Baca Juga:
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junedi membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (19/5/2025). Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan awal, tersangka M diketahui hendak mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang di Padang, Sumatera Barat. Aksi ini dilakukan atas perintah seorang bandar berinisial A, yang merupakan warga Kabupaten Asahan.
Yang mengejutkan, tersangka mengaku sudah tiga kali berhasil meloloskan sabu dalam jumlah besar sebelum akhirnya tertangkap kali ini. Dari pengakuannya, setiap kali berhasil mengantar, ia mendapat bayaran sebesar Rp15 juta. Uang tersebut menjadi motivasi utama dirinya kembali mengambil risiko besar menjadi kurir narkotika.
Kini, tersangka M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang diduga melibatkan lebih banyak pelaku dan pengendali dari kasus ini.
Pengungkapan ini menambah panjang daftar keberhasilan aparat dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di jalur darat Sumatera. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi jika mencurigai adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Gerebek Dua Rumah Kost, Tim Gabungan BNNP dan Brimob Poldasu Sita 36 Kg Sabu

Kurir Narkoba 22 Kg Sabu Disergap Depan Supermarket di Medan Tembung, Tersangka Ternyata Residivis

Polisi Bakar 12 Kg Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi, Bukti Serius Perangi Narkoba

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
