Kapolrestabes Medan, Kombes POl Gidion Arif Setyawan bersama anggota, menunjukkan 22 KG Narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari tersangha H. Sementara (inside-red) pada pokok kanan bawah, peristiwa penangkapan tersangka pada Minggu (11/5/2025).
Kitakini.com - Upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram dari Kota Medan menuju Kabupaten Deliserdang berhasil digagalkan Tim Spartan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan. Tersangka berinisial H, pria berusia 42 tahun yang berdomisili di Jalan Ternak II, Medan Polonia, ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Aksara, Medan Tembung, tepatnya di depan Irian Supermarket, Minggu (11/5).
Tersangka membawa sabu dalam bungkusan kardus berwarna coklat yang dilakban rapi. Saat itu, ia diketahui tengah menuju kawasan Pancurbatu untuk mengantarkan barang tersebut sesuai perintah dari seseorang yang hingga kini belum berhasil diidentifikasi petugas. Aksi H telah menjadi target pantauan, dan begitu berada di lokasi yang telah dipetakan, petugas langsung melakukan penyergapan.
Saat hendak disergap, tersangka berusaha melarikan diri. Sepeda motor yang dikendarainya terjatuh, namun H tetap mencoba kabur sambil meninggalkan motor dan kardus berisi sabu di pinggir jalan. Petugas yang sudah siaga berhasil membekuknya tak jauh dari lokasi kejadian.
Peristiwa penangkapan sempat mengundang perhatian warga sekitar. Masyarakat sempat bingung melihat kejar-kejaran yang terjadi di depan supermarket, namun saat petugas membuka kardus berisi puluhan paket sabu, warga mulai menyadari bahwa tengah berlangsung operasi penangkapan narkoba. Warga pun memilih memperhatikan dari kejauhan.
Dalam proses interogasi awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut dititipkan oleh seseorang yang kini menjadi buronan. Bersama petugas, H sempat berupaya mencari pelaku utama. Namun, diduga kuat sang bandar mengetahui jaringan pengirimannya dibekuk polisi, dan langsung melarikan diri sebelum berhasil dilacak.
Dari pengakuan H, ia menerima imbalan sebesar Rp20 juta setiap kali melakukan pengiriman narkoba. Bahkan, ini bukan kali pertama ia terlibat. Ia sudah dua kali membawa sabu atas perintah orang yang sama. Ternyata, H juga merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap pada 2010 dan keluar dari penjara pada 2014. Fakta ini menunjukkan bahwa tersangka tidak jera meski sudah pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen penuh aparat dalam memberantas peredaran narkotika. Ia juga menyebut bahwa narkoba menjadi akar berbagai kejahatan sosial di masyarakat, termasuk tawuran remaja, aksi premanisme, dan tindak kriminal lainnya.
Saat ini, kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih besar yang berada di atas tersangka. Mengingat barang bukti yang cukup besar dan status tersangka sebagai residivis, H kini terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati, sesuai dengan undang-undang yang mengatur tindak pidana narkotika.