Kamis, 05 Juni 2025

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Redaksi - Rabu, 07 Mei 2025 17:21 WIB
Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan
Tiga terdakwa saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/5/2025). (Foto : Ayu)
Kitakini.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan atau 16 bulan kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, bersama dua bawahannya. Vonis ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra II, Rabu 7 Mei 2025.

Nursyam dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kepala Seksi Pelayanan Rujukan Henny Nopriani Gultom dan mantan Kepala Bidang Pelayanan Herlismart Habayahan. Ketiganya terbukti melakukan pemotongan terhadap Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng pada tahun 2023, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:

Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan satu bulan kurungan. Secara khusus, Nursyam dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar yang telah dinikmatinya. Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka Nursyam akan menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara itu, Henny dan Herlis masing-masing dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21 juta dan Rp20 juta. Berbeda dari Nursyam, keduanya telah melunasi kewajiban tersebut melalui Kejaksaan Negeri Sibolga sebelum putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan yang disampaikan di persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh As'ad Rahim menyatakan bahwa perbuatan ketiganya telah menghambat jalannya program pemerintah, khususnya di bidang pelayanan kesehatan masyarakat Tapanuli Tengah. Selain itu, perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi dan dinyatakan telah memberikan keuntungan pribadi kepada para terdakwa.

Namun hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Ketiga terdakwa dinilai belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, Henny dan Herlis telah mengembalikan kerugian negara.

Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Putri Marlina Sari, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan untuk masing-masing terdakwa. Jaksa juga menuntut Nursyam membayar uang pengganti Rp10,6 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman jika tidak membayar sesuai ketentuan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

Aksi Sejuta Tanda Tangan di Medan Desak Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

Aksi Sejuta Tanda Tangan di Medan Desak Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sipare-pare Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sipare-pare Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditangkap di Binjai

Mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan Ditangkap di Binjai

Kejari Banyuasin Tahan Tiga Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Parkir

Kejari Banyuasin Tahan Tiga Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Parkir

Komentar
Berita Terbaru