Polisi Bakar 12 Kg Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi, Bukti Serius Perangi Narkoba

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua kasus berbeda yang berhasil diungkap polisi. Sebelum dibakar, seluruh narkoba tersebut telah melalui uji forensik di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan keasliannya.
Baca Juga:
Kasus pertama terjadi pada 11 Maret 2025, di mana polisi menyita 18.219 butir pil ekstasi. Sementara pada kasus kedua, 21 Maret 2025, jajaran kepolisian kembali menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita 12 kilogram sabu dan 811 butir pil ekstasi. Kedua pengungkapan ini dinilai sebagai prestasi besar dalam upaya memerangi narkotika di Sumatra Utara.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mobil insinerator milik BNN, sebuah metode yang memenuhi standar keamanan dan ramah lingkungan. Setelah barang bukti habis dibakar, seluruh proses dicatat dalam Berita Acara yang kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebagai kelengkapan berkas hukum.
Kombes Gidion menegaskan bahwa pemusnahan terbuka ini adalah wujud transparansi kepolisian kepada masyarakat. Ia berharap aksi tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba sekaligus memutus mata rantai peredaran gelap di Medan dan sekitarnya. "Kami ingin masyarakat melihat langsung keseriusan kami dalam memberantas narkoba," tegas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.

Gerebek Dua Rumah Kost, Tim Gabungan BNNP dan Brimob Poldasu Sita 36 Kg Sabu

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg Tujuan Padang

Kurir Narkoba 22 Kg Sabu Disergap Depan Supermarket di Medan Tembung, Tersangka Ternyata Residivis

Gerebek Sarang Narkoba di Medan, Bandar Ekstasi Ditangkap Setelah Melarikan Diri

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Malaysia, Sita 811 Pil Ekstasi
