Selasa, 17 Juni 2025

Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB di Medan Terbongkar, Polda Sumut Sita 26 Mobil Mewah

Redaksi - Selasa, 06 Mei 2025 20:57 WIB
Sindikat Pemalsu STNK dan BPKB di Medan Terbongkar, Polda Sumut Sita 26 Mobil Mewah
Kendaraan mewah yang memiliki dokumen palsu disita Dit Krimum Polda Sumut, Selasa (6/5/25). (Foto : ASH)

Kitakini.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi di Kota Medan. Dalam operasi ini, polisi menangkap 11 tersangka dan mengamankan 26 mobil mewah, termasuk sembilan unit Mini Cooper, serta belasan STNK dan BPKB palsu yang menjadi barang bukti utama.

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pemalsuan dokumen kendaraan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap otak utama sindikat, Janfrisa Sembiring, pada 11 Maret 2025 di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai dokumen kendaraan palsu yang dicetak dengan peralatan sederhana, namun dengan format yang sangat menyerupai dokumen asli.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, pelaku utama mencetak dan memperjualbelikan dokumen palsu itu secara daring melalui platform Facebook. Harga satu paket dokumen palsu berkisar antara Rp 750 ribu hingga Rp 4 juta, tergantung pada jenis kendaraan yang dimaksud.

Setelah penangkapan Janfrisa, tim Ditreskrimum melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 10 pelaku lainnya yang tersebar di enam provinsi: Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Lima dari sebelas tersangka diketahui berasal dari luar Sumatera Utara. Mereka antara lain adalah Muhammad Tebri, Muslim, Edi, Dwi Rizky Suteja, Bobby Leonardo Sembiring, Dedi Saputra, Robi Azlani, Febi Donal, Leonardus, dan Indra Jaya.

Dalam penggerebekan lanjutan, polisi menyita lebih dari dua puluh mobil mewah lain di berbagai lokasi. Selain sembilan unit Mini Cooper, terdapat 17 mobil premium yang turut diamankan. Polisi juga mengamankan enam unit ponsel, satu komputer, dan satu printer yang digunakan dalam produksi dokumen ilegal tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, diperkirakan ada 600 hingga 700 dokumen palsu yang telah beredar di berbagai wilayah Indonesia. Polda Sumut berkomitmen untuk terus membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri kendaraan yang telah menggunakan dokumen palsu buatan sindikat ini.

Kini, seluruh tersangka mendekam di Mapolda Sumut dan dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Transparansi, Kapolda Sumut Serahkan Kasus Penembakan Remaja ke Kompolnas

Dukung Transparansi, Kapolda Sumut Serahkan Kasus Penembakan Remaja ke Kompolnas

Mantan Ketua Ormas Babak Belur Usai Gagal Rampok Jawara Kampung

Mantan Ketua Ormas Babak Belur Usai Gagal Rampok Jawara Kampung

Mobil Mewah Medadak Terbakar di Jalan Tol Bangkinang Pekanbaru

Mobil Mewah Medadak Terbakar di Jalan Tol Bangkinang Pekanbaru

Operasi Ketupat Toba 2025 Segera DIgelar, Sebanyak 12.104 Personel Amankan Perayaan Idul Fitri

Operasi Ketupat Toba 2025 Segera DIgelar, Sebanyak 12.104 Personel Amankan Perayaan Idul Fitri

Viral, Ada Kasus BPKB Ganda Mobil Mewah di Padang

Viral, Ada Kasus BPKB Ganda Mobil Mewah di Padang

Polda Sumut dan Kodam I/BB Musnahkan Ratusan Mesin Judi

Polda Sumut dan Kodam I/BB Musnahkan Ratusan Mesin Judi

Komentar
Berita Terbaru