Keluarga Laporkan Dugaan Cabul Sopir Travel terhadap Remaja, Yayasan Burangir Turun Tangan

Kitakini.com - Seorang remaja perempuan berinisial BL (18), warga Kota Padangsidimpuan, mengalami dugaan tindakan pencabulan oleh seorang sopir angkutan travel saat melakukan perjalanan ke Kota Padang untuk mengikuti ujian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), pada 24 April 2025 lalu. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Yayasan Burangir, sebuah lembaga pendamping hukum dan advokasi.
Baca Juga:
Dalam laporannya, BL mengisahkan bahwa dirinya diminta duduk di kursi depan sebelah sopir dengan alasan tempat duduk belakang telah dipenuhi oleh penumpang laki-laki. Merasa tidak memiliki pilihan lain, korban menuruti permintaan tersebut. Namun sepanjang perjalanan, korban mulai merasa terganggu karena siku sopir terlalu dekat dengan bagian tubuhnya, termasuk dada. Situasi semakin memburuk ketika BL terbangun dari tidur dan merasakan adanya tindakan perabaan di area sensitifnya, diduga dilakukan oleh sang sopir berinisial AN.
Korban yang panik kemudian menghubungi teman ayahnya yang berada di Kota Padang untuk menceritakan kejadian tersebut. Namun karena lokasi yang berjauhan, keluarga hanya bisa mencoba menenangkan korban dari kejauhan. Tak lama berselang, korban mengaku mendapat telepon yang memintanya datang ke loket perusahaan travel. Di sana, korban diduga dipaksa menerima perdamaian sepihak dan bahkan tidak diizinkan menghubungi orang tuanya selama proses itu berlangsung.
Ayah korban, HH (52), mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan angkutan, TKJ Travel, yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menangani kasus ini. Menurutnya, sebagai pihak yang menyediakan jasa angkutan resmi, perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa penumpangnya. Ia menilai langkah mediasi sepihak tanpa izin keluarga justru terkesan sebagai upaya menutupi permasalahan.
Yayasan Burangir yang menerima pengaduan korban dan keluarganya pada 2 Mei 2025 telah mengambil langkah hukum dengan mengirimkan somasi ke pihak perusahaan travel. Divisi Advokasi Burangir, Junius, menyampaikan bahwa lembaganya sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh sopir angkutan terhadap penumpang remaja perempuan. Ia menegaskan bahwa seharusnya sopir menjadi pihak yang memberikan rasa aman, bukan justru menjadi pelaku pelecehan.
"Kami menunggu pertanggungjawaban dari pihak perusahaan. Perlu ada iktikad baik dan perlindungan terhadap korban, bukan sekadar penyelesaian sepihak yang berpotensi menambah tekanan psikologis," ujar Junius.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan terhadap penumpang, khususnya perempuan, dalam transportasi umum. Keluarga korban dan Yayasan Burangir berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini agar korban memperoleh keadilan, dan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Polres Tapsel Tangkap Pria 57 Tahun Pelaku Pencabulan terhadap Empat Anak di Bawah Umur

Polres Indragiri Hilir, Riau Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Yayasan Burangir: Sekolah Tak Boleh Asal Mengeluarkan Siswi Korban Pencabulan

Pemuda di Padangsidimpuan Cabuli Siswi SMP Hingga Sebar Vidio Tak Senonoh

Oknum Pelatih Karate Cabuli Muridnya, Dihukum 6,5 Tahun Penjara
