Senin, 16 Juni 2025

Tiga Tersangka Narkoba Diciduk di Deliserdang, Polisi Temukan 1.380 Gram Sabu

Redaksi - Selasa, 06 Mei 2025 18:25 WIB
Tiga Tersangka Narkoba Diciduk di Deliserdang, Polisi Temukan 1.380 Gram Sabu
Para tersangka masing-masing berinisial H (51), MJJ (30) keduanya warga Jalan M Yusuf Jintan Desa Percut Sei Tuan, dan YS (37) warga Dusun XX Percut Sei Tuan.
Kitakini.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Ketiganya dibekuk dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025, tidak jauh dari kediaman salah satu tersangka. Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 1.380 gram sebagai barang bukti utama.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H (51) dan MJJ (30), keduanya merupakan warga Jalan M Yusuf Jintan, serta YS (37), warga Dusun XX, Percut Sei Tuan. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga:

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka MJJ yang saat itu sedang mengantar sabu seberat 1.000 gram kepada tersangka H menggunakan mobil Honda Brio bernomor polisi BK 86 RJ. Dari MJJ, polisi kemudian mendapatkan keterangan yang mengarah kepada dua pelaku lainnya.

Setelah menerima sabu, H memanggil YS untuk menguji kualitas barang haram tersebut sebelum diedarkan lebih lanjut. Saat berada di lokasi yang telah dipantau sebelumnya, petugas langsung menyergap keduanya. Dari penggeledahan terhadap tersangka H, ditemukan 1.000 gram sabu, sementara dari MJJ disita 380 gram sabu.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan elektronik, beberapa unit ponsel pintar, serta satu unit mobil Honda Brio warna hitam. Tersangka H diketahui berperan sebagai pengedar dengan keuntungan komisi 10 persen dari penjualan, sedangkan YS bertindak sebagai perantara sekaligus penguji kualitas sabu. Sementara itu, MJJ merupakan pemasok utama yang membeli sabu seberat 2 kilogram dari seorang buronan berinisial J (DPO).

Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga jaringan narkoba ini telah lama beroperasi di wilayah Percut Sei Tuan dan merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih luas.

AKBP Thommy Aruan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menegaskan komitmennya untuk mengungkap jaringan hingga ke akar-akarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Deli Serdang Ditangkap

Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Deli Serdang Ditangkap

Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kesal Dijadikan ATM

Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kesal Dijadikan ATM

Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Kasus Hukum

Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Kasus Hukum

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg Tujuan Padang

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg Tujuan Padang

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Panyabungan Meski Dihadang Massa

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Panyabungan Meski Dihadang Massa

Jadi Pengedar Narkoba, Polres Tapteng Tangkap BS

Jadi Pengedar Narkoba, Polres Tapteng Tangkap BS

Komentar
Berita Terbaru