Polisi Gagalkan Siaran Langsung Aksi Pornografi dari Kost VIP di Tembung

Kitakini.com - Malam Senin, 14 April 2025 menjadi akhir dari praktik ilegal yang menyalahgunakan teknologi digital untuk menyiarkan konten pornografi secara langsung. Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (DitSiber) Polda Sumatera Utara menggagalkan rencana siaran langsung aksi pornografi dari sebuah kamar di Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Percut Sei Tuan.
Baca Juga:
Tiga orang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB, termasuk salah satu pelaku perempuan yang diketahui masih di bawah umur. Sementara itu, satu tersangka lainnya yang diduga sebagai koordinator siaran atau host masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai buron.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan DitSiber Polda Sumut. Dalam pengawasannya, tim menemukan akun TikTok bernama @presidenmangkok yang secara terang-terangan mempromosikan akun @ayu_sasmita01 di platform Tevi — aplikasi yang belakangan ini banyak disalahgunakan untuk menyiarkan konten dewasa secara langsung.
Dari pelacakan digital yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi produksi siaran langsung tersebut di kamar eksklusif Leon Kost VIP. Saat tim tiba di tempat kejadian, dua pelaku tengah bersiap-siap melakukan siaran. Mereka mengatur pencahayaan, kamera, ranjang, hingga peralatan pelengkap lainnya yang digunakan untuk memproduksi konten pornografi secara profesional.
Suasana penggerebekan di Kost VIP di kawasan Tembung.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa salah satu pelaku bernama Rizky Ananda alias Risky (25 tahun) adalah pemilik akun @ayu_sasmita01 dan merupakan otak di balik aksi ini. Sementara itu, Yudi Wibowo Sianturi alias Ketua Mangkok (35 tahun), pemilik akun TikTok @presidenmangkok yang bertindak sebagai promotor siaran, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari lokasi kejadian, polisi menyita lima unit telepon pintar, tripod kamera, perlengkapan ranjang, serta akses ke beberapa akun media sosial yang digunakan untuk mendistribusikan konten pornografi tersebut. Barang bukti ini menunjukkan bahwa operasi mereka dilakukan secara terorganisir dan bukan kegiatan amatir semata.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat akan meningkatnya penyalahgunaan teknologi digital untuk kepentingan yang merusak moral dan melanggar hukum. Penyebaran konten pornografi melalui aplikasi siaran langsung bukan hanya melanggar norma sosial, namun juga secara langsung mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
Polda Sumatera Utara terus melakukan penyidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas di balik operasi ini. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ruang digital tetap bersih, aman, dan bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta turut aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada kejahatan siber. Keamanan digital tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga perlu dijaga bersama melalui kolaborasi antara pengguna internet, orang tua, pendidik, dan seluruh elemen masyarakat.
Maraknya kasus serupa harus menjadi pelajaran penting: teknologi adalah alat yang netral — manfaat atau bahayanya bergantung pada bagaimana dan untuk apa ia digunakan. Oleh karena itu, literasi digital dan kesadaran hukum menjadi hal yang sangat mendesak untuk ditanamkan sejak dini.