Senin, 23 Juni 2025

Dendam Pribadi Berujung Petaka: 204 Kios Terbakar di Tanjungbalai, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Redaksi - Senin, 07 April 2025 22:15 WIB
Dendam Pribadi Berujung Petaka: 204 Kios Terbakar di Tanjungbalai, Kerugian Capai Rp10 Miliar
Suasana kebakaran TPO Kota Tanjung Balai beberapa hari lalu.
Kitakini.com - Insiden kebakaran hebat yang melanda Tempat Penjualan Obralan (TPO) pakaian bekas di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matahalasan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Senin dini hari, 31 Maret 2025, kini mulai terkuak motif di baliknya. Polisi mengungkap bahwa aksi pembakaran yang menghanguskan 204 kios tersebut dipicu oleh dendam pribadi pelaku terhadap seorang pedagang pakaian bekas.

Pelaku yang diketahui berinisial MS (52), seorang penarik becak, berhasil diamankan warga tak lama setelah api membesar dan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku bahwa motif aksinya dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan penghinaan yang ia terima dari seorang pedagang bernama Peris Sinaga, yang selama ini berjualan di kios yang berdekatan dengan milik istri pelaku.

Baca Juga:

"Motif pelaku adalah karena sakit hati dan dendam kepada Peris Sinaga yang mengejek profesinya sebagai penarik becak. Ejekan tersebut dianggap merendahkan martabatnya," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani, saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 April 2025.

MS ternyata sudah sejak lama menyimpan rasa dendam tersebut. Ia merencanakan pembakaran sebagai bentuk balas dendam, dan bahkan menyiapkan berbagai alat untuk menjalankan aksinya. "Pelaku membawa BBM jenis pertalite, sehelai kain, serta pemantik api. Sasaran awal adalah kios milik Peris Sinaga, namun ia terlebih dahulu membakar kios Mak Ledi yang berada di jalur pelarian menuju motornya," jelas Siti.

Dalam waktu singkat, api menyebar dengan cepat dan menghanguskan ratusan kios lainnya, membuat para pedagang kehilangan tempat usahanya hanya dalam hitungan jam. Tak hanya menghancurkan bangunan, kejadian ini juga menyapu habis barang dagangan dan menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Pihak kepolisian telah menahan pelaku bersama barang bukti berupa sisa bahan bakar, kain yang digunakan sebagai sumbu, dan pemantik api. MS dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman pidana berat.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa konflik personal yang tidak terselesaikan secara damai dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak. Tindakan balas dendam, apalagi yang berujung pada perusakan harta benda, bukan hanya merugikan target yang dituju, tapi juga masyarakat luas yang tidak tahu menahu.

Duka masih menyelimuti para pedagang yang kehilangan mata pencaharian mereka. Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah pemulihan, baik dari sisi ekonomi maupun psikologis, untuk membantu para korban kembali bangkit dari tragedi ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kebakaran Hebat Guncang Bahorok, 6 Ruko Ludes Terbakar dan 2 Korban Jiwa

Kebakaran Hebat Guncang Bahorok, 6 Ruko Ludes Terbakar dan 2 Korban Jiwa

Demonstrasi Tolak UU TNI di Malang Berakhir Rusuh, Pos Satpam Gedung DPRD Terbakar

Demonstrasi Tolak UU TNI di Malang Berakhir Rusuh, Pos Satpam Gedung DPRD Terbakar

Kebakaran Landa Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Medan Marelan, Asap Tebal Ganggu Warga

Kebakaran Landa Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Medan Marelan, Asap Tebal Ganggu Warga

Los Angeles Tetap Siap Jadi Tujuan Wisata

Los Angeles Tetap Siap Jadi Tujuan Wisata

Sejumlah Rumah dan Kios Terbakar di Medan Kemarin Sore

Sejumlah Rumah dan Kios Terbakar di Medan Kemarin Sore

Uya Kuya Bikin Ulah di Lokasi Kebakaran Los Angeles

Uya Kuya Bikin Ulah di Lokasi Kebakaran Los Angeles

Komentar
Berita Terbaru