Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Malaysia, Sita 811 Pil Ekstasi

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH mengungkapkan, operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif. Petugas akhirnya menangkap pelaku berinisial AA (28), warga Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, di Jalan Pendidikan, Deli Tua.
Baca Juga:
"Pengungkapan kasus ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," jelas AKBP Thommy Aruan dalam keterangan persnya, Senin (24/3/2025).
Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 12 kg tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Namun, petugas juga menemukan fakta mengejutkan saat penggeledahan rumah pelaku, yaitu 811 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik.
"Kami masih mendalami peran pelaku apakah sebagai kurir atau bandar. Temuan pil ekstasi ini memperkuat dugaan adanya jaringan besar di balik kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya, sesuai arahan Presiden RI," tegas AKBP Thommy Aruan.
Operasi pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Kapolrestabes Medan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lengkap di balik kasus ini.

Setelah Empat Tahun Vakum, Zakiyuddin Harahap Tekad Bangkitkan PASI Medan

Sibolangit hingga Marindal: Lokasi Hunian Idaman di Pinggiran Medan

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

Medan dan Sekitarnya Dilirik Investor, Properti di Sumatera Utara Naik Daun

Deli Serdang Jadi Primadona Baru Perumahan, Marindal Paling Dilirik karena Asri, Akses dan Harga
