Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu dari Malaysia, Sita 811 Pil Ekstasi

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH mengungkapkan, operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif. Petugas akhirnya menangkap pelaku berinisial AA (28), warga Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, di Jalan Pendidikan, Deli Tua.
Baca Juga:
"Pengungkapan kasus ini berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," jelas AKBP Thommy Aruan dalam keterangan persnya, Senin (24/3/2025).
Dari pengakuan pelaku, sabu seberat 12 kg tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Namun, petugas juga menemukan fakta mengejutkan saat penggeledahan rumah pelaku, yaitu 811 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik.
"Kami masih mendalami peran pelaku apakah sebagai kurir atau bandar. Temuan pil ekstasi ini memperkuat dugaan adanya jaringan besar di balik kasus ini. Kami berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya, sesuai arahan Presiden RI," tegas AKBP Thommy Aruan.
Operasi pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Kapolrestabes Medan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lengkap di balik kasus ini.

8 Cafe Live Music Yang Bisa Anda Kunjungi Saat ke Medan

Libur 18 Agustus, Ini 10 Destinasi Wisata Murah Meriah di Medan yang Bisa Jadi Pilihan

Budi Dharma Kembali Calonkan Diri Jadi Ketua Umum PBHA Kartika Medan

Ratusan Warga Medan Tembung Krisis Air Bersih, DPRD Minta Pemko Tak Lepas Tangan

Pernah Pimpinan Polrestabes Medan Dengan Pangkat Brigjen, Dadang Kini Dipercaya Jadi Kapolda Maluku
