Polda Sumut Sita Truk Bermuatan 4 Ton Mangga Impor Ilegal dari Thailand

Dua orang dalam truk, yakni sopir AT (31) dan kernet DS (20), turut diamankan. Keduanya tidak mampu menunjukkan dokumen impor resmi atau sertifikat karantina.
Baca Juga:
"Kami menemukan truk membawa mangga Thailand tanpa dokumen sah. Diduga masuk melalui jalur tidak resmi, sehingga berisiko bagi kesehatan masyarakat," ujar Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang L.E. Panjaitan, Senin (24/3/2025).
Buah impor ilegal berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), yang dapat merusak tanaman lokal. "Karantina tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi ini penting untuk keamanan pangan dan kesehatan tumbuhan," tegas drh. Andry Pandu Latansa dari Balai Karantina Sumut.
Penemuan ini berawal dari patroli rutin. Petugas menemukan ribuan kilogram mangga dalam keranjang buah setelah menghentikan truk yang melintas. Sopir mengaku mangga tersebut diangkut dari gudang di Kabupaten Batubara dan akan didistribusikan ke Medan.
Impor ilegal mengancam petani lokal karena produk luar negeri tanpa bea masuk bisa dijual lebih murah, menciptakan persaingan tidak sehat.
Polda Sumut dan Balai Karantina memusnahkan mangga ilegal tersebut sesuai UU No. 21/2019 tentang Karantina dan PP No. 29/2023 tentang Distribusi Pangan Impor. "Pemusnahan ini untuk mencegah penyebaran penyakit dan melindungi keamanan pangan," jelas AKP Marbintang.

Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Deli Serdang Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sumut: Stabilitas Ekonomi Dimulai dari Penegakan Hukum

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2.000 Pod Vape Berisi Obat Bius dari Malaysia

Polisi Gagalkan Siaran Langsung Aksi Pornografi dari Kost VIP di Tembung

Mantan Ketua Ormas Babak Belur Usai Gagal Rampok Jawara Kampung
