Kamis, 05 Juni 2025

Kejari Banyuasin Tahan Tiga Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Parkir

Redaksi - Jumat, 21 Maret 2025 00:40 WIB
Kejari Banyuasin Tahan Tiga Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Parkir
Dok Kejari Banyuasin
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Sumatera Selatan, melalui penyidik Pidana Khusus, menahan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kitakini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Sumatera Selatan, melalui penyidik Pidana Khusus, menahan tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Kamis, 20 Maret 2025. Mereka yang ditahan adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Banyuasin, AL, mantan Kepala UPT Darat Dinas Perhubungan, EP, dan mantan Kasubbag TU UPT Darat Dinas Perhubungan, S. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan retribusi parkir di Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk periode 2020 hingga 2023.

Kepala Kejari Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. "Hari ini, kami melakukan penahanan terhadap ketiganya. Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan retribusi parkir," ujar Raymund, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Giovani.

Baca Juga:

Giovani menjelaskan lebih lanjut bahwa AL, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dari tahun 2019 hingga 2022, diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenangnya dalam mengelola retribusi parkir. "Dugaan korupsi ini terjadi pada saat AL menjabat sebagai Kadis Perhubungan," tambahnya.

Surat Penetapan Tersangka untuk AL, EP, dan S, masing-masing telah dikeluarkan pada Kamis, 20 Maret 2025, dengan nomor surat TAP-03/L.6.19/Fd.2/03/2025 untuk AL, TAP-01/L.6.19/Fd.2/03/2025 untuk EP, dan TAP-02/L.6.19/Fd.2/03/2025 untuk S. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang sebagai bagian dari proses hukum.

Modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam kasus ini adalah dengan menyalahgunakan pendapatan retribusi parkir yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, namun diduga telah diselewengkan. Kerugian negara yang diperkirakan akibat tindakan tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Giovani menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Mereka juga dikenakan ancaman pidana subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini masih terus berkembang, dan Kejari Banyuasin memastikan akan mendalami lebih lanjut terkait siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan dana retribusi parkir ini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Kasus Hukum

Jaksa dan Staf Kejari Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Terkait Kasus Hukum

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

Ketua Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Medan, Berikan Motivasi dan Evaluasi Kinerja

Ketua Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Medan, Berikan Motivasi dan Evaluasi Kinerja

Kejari Kota Blitar Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama Sambil Perkuat Silaturahmi

Kejari Kota Blitar Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama Sambil Perkuat Silaturahmi

Kejaksaan Negeri Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama Guna Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas

Kejaksaan Negeri Simalungun Gelar Buka Puasa Bersama Guna Perkuat Silaturahmi dan Solidaritas

Kejari Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Aset PT KAI, Rugikan Negara Rp35,49 Miliar

Kejari Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Aset PT KAI, Rugikan Negara Rp35,49 Miliar

Komentar
Berita Terbaru