Kepala DPMPTSP Buleleng Ditahan Terkait Dugaan Pemerasan Izin Rumah Subsidi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, mengungkapkan modus yang dilakukan oleh IMK dalam memeras para pengembang rumah subsidi. Berdasarkan hasil penyidikan, IMK diduga meminta sejumlah uang kepada pengembang untuk mempermudah proses perizinan, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga:
Eka Sabana menambahkan bahwa IMK meminta uang dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan. Para pengembang yang tidak memenuhi permintaan tersebut menghadapi kesulitan dalam proses perizinan, bahkan bisa menghentikan seluruh prosesnya.
"IMK telah memungut uang yang diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar dari beberapa pengembang perumahan subsidi di wilayah Buleleng," ungkap Eka. Modus pemerasan ini diduga melibatkan beberapa perusahaan properti di daerah tersebut, yang kini juga tengah diperiksa lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya, IMK dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejati Bali menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik pemerasan ini.
"Kami akan terus mendalami siapa saja yang menerima atau bekerja sama dengan tersangka dalam tindak pidana ini," tutup Eka Sabana.

Modus Kompol Ramli dan Brigadir Bayu Memeras Kepala Sekolah di Sumut

Aksi Jambret Terhadap IRT di Pekanbaru Terekam Cctv, Viral di Medsos
