Benarkah Mulai April, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan DIhapus? Ini Penjelasannya!

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.
Baca Juga:
Brigjen Pol. Slamet menjelaskan bahwa pengendara yang terekam kamera tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung ditilang. Sebagai langkah awal, pengendara akan dikirimi surat konfirmasi untuk memverifikasi pelanggaran.
"Pengendara akan diberikan kesempatan untuk merespons surat konfirmasi terlebih dahulu. Jika tidak ada respons atau pembayaran denda dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara," ujar Brigjen Pol. Slamet.
Blokir ini akan dicabut setelah pengendara melakukan konfirmasi atau membayar denda tilang.
Dasar Hukum ETLE
Aturan ini telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah poin-poin penting dari pasal tersebut:
Penghapusan Registrasi Kendaraan
Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar:
Permintaan pemilik kendaraan.
Pertimbangan pejabat yang berwenang.
Alasan Penghapusan oleh Pejabat Berwenang
Penghapusan registrasi dapat dilakukan jika:
Kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
Pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang selama minimal 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Kendaraan Tidak Dapat Diregistrasi Kembali
Kendaraan yang telah dihapus dari daftar registrasi tidak dapat diregistrasi kembali.
Proses ETLE dan Blokir Kendaraan
Surat Konfirmasi: Pengendara yang terekam ETLE akan menerima surat konfirmasi untuk memverifikasi pelanggaran.
Blokir Sementara: Jika pengendara tidak merespons atau membayar denda, data kendaraan akan diblokir sementara.
Pencabutan Blokir: Blokir akan dicabut setelah pengendara melakukan konfirmasi atau membayar denda.
Tujuan Penerapan ETLE
Penerapan ETLE dan mekanisme blokir kendaraan bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan mengurangi pelanggaran lalu lintas. Dengan sistem ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat.
"Semua aturan ini dibuat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhinya," tambah Brigjen Pol. Slamet.

Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

KPU Pasaman Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang dengan Anggaran Rp15 Miliar pada 19 April 2025

Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 185 Kg Divonis Hukuman Mati oleh PN Idi, Aceh Timur

Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati atas Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

5 Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
