Jumat, 06 Juni 2025

Kejati Sumut Tangkap Dua Pejabat Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di Batubara

Redaksi - Minggu, 16 Maret 2025 16:11 WIB
Kejati Sumut Tangkap Dua Pejabat Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS di Batubara
May
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang terduga pelaku korupsi dana BOS dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (14/3/2025) malam .
Kitakini.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua orang terduga pelaku korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (14/3/2025) malam. Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Kabupaten Batubara.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial SLS (42) dan MK (48) merupakan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan SMA se-Kabupaten Batubara. "Mereka diduga melakukan pengumpulan uang secara tidak sah dari kepala sekolah SMA dan SMK di wilayah tersebut," jelas Adre.

Baca Juga:

Aksi korupsi ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebutkan adanya praktik pemotongan dana BOS oleh para tersangka. Tim intelijen Kejati Sumut kemudian turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengonfirmasi dugaan tersebut. "Kedua tersangka diduga memotong dana BOS Tahun Anggaran 2025 untuk kepentingan pribadi," tambah Adre.

Dalam operasi tersebut, penyidik Kejati Sumut menyita uang tunai sebesar Rp319.000.000 sebagai barang bukti. Setelah melalui pemeriksaan mendalam, kedua tersangka resmi ditetapkan sebagai pelaku dan dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e/f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," pungkas Adre.

Operasi ini menjadi bukti komitmen Kejati Sumut dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kualitas pembelajaran di sekolah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Deli Serdang Ditangkap

Polda Sumut Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi, Dua Warga Deli Serdang Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sumut: Stabilitas Ekonomi Dimulai dari Penegakan Hukum

Ditreskrimsus Polda Sumut: Stabilitas Ekonomi Dimulai dari Penegakan Hukum

MU vs Spurs di Final Liga Europa: Trofi, Tiket UCL, dan Harga Diri Jadi Taruhan

MU vs Spurs di Final Liga Europa: Trofi, Tiket UCL, dan Harga Diri Jadi Taruhan

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

Real Madrid Tunjuk Xabi Alonso Sebagai Pelatih, Resmi Mulai 1 Juni 2025

Real Madrid Tunjuk Xabi Alonso Sebagai Pelatih, Resmi Mulai 1 Juni 2025

Komentar
Berita Terbaru