Senin, 14 Juli 2025

Kejaksaan Negeri Kota Blitar Terapkan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Pidana Ringan

Redaksi - Rabu, 12 Maret 2025 08:12 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Blitar Terapkan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara Pidana Ringan
Doc Kejari Blitar
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Baringin Pasaribu, menginisiasi perdamaian antara korban dan tersangka, menghindari proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Kitakini.com - Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Jawa Timur, berhasil mengimplementasikan penegakan hukum yang humanis sesuai dengan visi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penerapan Restoratif Justice pada perkara pidana ringan. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Baringin Pasaribu, menginisiasi perdamaian antara korban dan tersangka, menghindari proses persidangan di Pengadilan Negeri.

Baca Juga:

Perkara pidana penadahan sepeda motor yang melibatkan tersangka Eko Cahyono dan Gaguk Budiono dihentikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restoratif Justice. Proses ini dilaksanakan pada 10 Maret 2025, dengan pembebasan tahanan Eko Cahyono dan Gaguk Budiono dari Lapas Blitar.

Langkah ini merupakan bagian dari pembaharuan sistem peradilan pidana yang mengedepankan pemulihan dan keseimbangan antara hak korban dan pelaku tanpa berorientasi pada pembalasan. Kedua tersangka mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Kejaksaan Negeri Blitar menegaskan pentingnya penerapan Keadilan Restoratif untuk mencapai keadilan yang lebih manusiawi, serta mewujudkan perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kesal Dijadikan ATM

Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Kesal Dijadikan ATM

Pria Asal Deli Serdang Didakwa Tipu Jual Mobil Rental, Korban Rugi Rp120 Juta

Pria Asal Deli Serdang Didakwa Tipu Jual Mobil Rental, Korban Rugi Rp120 Juta

Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara karena Gelapkan Dana Rp8,6 Miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara karena Gelapkan Dana Rp8,6 Miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Henderina Malo Ajarkan Kasih dan Pengampunan

Henderina Malo Ajarkan Kasih dan Pengampunan

Jaksa Agung Lantik Victor Sidabutar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Jaksa Agung Lantik Victor Sidabutar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Kejari Kota Blitar Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama Sambil Perkuat Silaturahmi

Kejari Kota Blitar Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama Sambil Perkuat Silaturahmi

Komentar
Berita Terbaru