Jumat, 20 Juni 2025

Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

M Harizal - Selasa, 11 Maret 2025 18:13 WIB
Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
May
Terdakwa AY dan FH, saat mendengarkan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan.
Kitakini.com - Mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, divonis empat tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020. Selain hukuman penjara, Aris juga diharuskan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp700 juta.

Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menyatakan bahwa Aris melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta, subsider 1 bulan kurungan," tegas Sarma dalam sidang di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/3/2025).

Aris, yang juga mantan Wakil Direktur dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Dr Muhammad Ildrem, diberi waktu satu bulan untuk membayar UP sebesar Rp700 juta. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. "Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambah hakim.

Dalam kasus yang sama, terdakwa Ferdinan Hamzah, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, Ferdinan tidak dibebani membayar UP karena telah melunasi kerugian negara sebesar Rp75 juta.

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tindakan mereka yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempertimbangkan menerima putusan atau mengajukan banding.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Erick Sarumaha, yang sebelumnya menuntut Aris 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan UP Rp700 juta. Sementara Ferdinan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kasus ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap korupsi, terutama dalam proyek-proyek yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19. Bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya? Simak informasi terbaru di sini.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Manfaat Cokelat Hitam untuk Nyeri Haid, Simak Penjelasan Ahli

Manfaat Cokelat Hitam untuk Nyeri Haid, Simak Penjelasan Ahli

Bahaya Handuk Mandi yang Jarang Dicuci, Sarang Bakteri yang Wajib Diwaspadai

Bahaya Handuk Mandi yang Jarang Dicuci, Sarang Bakteri yang Wajib Diwaspadai

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

PW IPA Sumut Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Korupsi Rp103 Miliar Anggaran Stunting di Madina

Inilah Alasan Kawasan Asri Jadi Pilihan Hunian Terbaik Masa Kini

Inilah Alasan Kawasan Asri Jadi Pilihan Hunian Terbaik Masa Kini

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Hakim Jatuhkan Vonis Ringan untuk Mantan Kadis Tapteng dalam Kasus Korupsi Dana Kesehatan

Komentar
Berita Terbaru