Pakar Hukum Nilai Putusan MK Soal Pilkada Serang Dikritik, Dinilai Aneh dan Janggal
Redaksi - Sabtu, 08 Maret 2025 08:49 WIB

Doc Benito
Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi, Benito Asdhie Kodiyat MS. SH. MH.
Kitakini.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang menuai kritik tajam dari Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi, Benito Asdhie Kodiyat MS. SH. MH. Ia menilai putusan tersebut aneh dan janggal, serta menjadi perbincangan hangat di kalangan akademisi hukum. PutusanMK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang dinilai memiliki sejumlah kelemahan mendasar.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Benito menyoroti dua poin kritis dalam putusan tersebut. Pertama, petitum tidak sesuai dengan permohonan. Pemohon dalam permohonannya tidak meminta PSU, namun MK justru memutuskan hal yang tidak diminta. Selain itu, dalil posita permohonan juga tidak menguraikan tentang perlunya PSU. Kedua, ketidakkonsistenan pemohon. Pemohon dinilai tidak konsisten dalam menguraikan permohonan, terutama terkait selisih suara.
Baca Juga:
Kritik ini menimbulkan pertanyaan besar tentang konsistensi dan keadilan dalam proses hukum di Indonesia. PutusanMK yang seharusnya menjadi penegak keadilan justru dianggap menimbulkan keraguan dan kontroversi. Bagaimana dampak putusan ini terhadap masa depan demokrasi di Kabupaten Serang? Simak analisis lengkapnya di sini.
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Benito Asdhie KodiyatKabupaten SerangMKpsuPilkadaPusat Studi Konstitusi dan Anti KorupsiPutusanjanggalpetitum tidak sesuaiposita permohonan
Berita Terkait

Guncangan Gempa Blang Pidie Terasa di Medan, Warga Berhamburan ke Luar Rumah

Analisis BMKG : Gempa Myanmar-Thailand Merupakan Gempa Dangkal Akiabt Aktivitas Sesar Besar Sagaing

GMNI Medan Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Dies Natalis ke-71

Siswa di Nias Selatan Lebih Butuh Fasilitas Layak daripada Makanan Bergizi

BMKG Prediksi Musim Kemarau 2025 Dimulai Maret-Agustus, Diimbau Waspada

KPU Pasaman Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang dengan Anggaran Rp15 Miliar pada 19 April 2025
Komentar