Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp758 Juta, Sidang Kasus Sanggar Barbie Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
Redaksi - Rabu, 05 Maret 2025 09:00 WIB

May
Terdakwa DBS alias Siska (35), pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), tengah mendengarkan putusan eksekpsi Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Kitakini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi yang diajukan oleh Desiska Br Sihite alias Siska (35), pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP), yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp758 juta.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara untuk Lansia Pembunuh Ibu Kos di Medan

Pria Asal Deli Serdang Didakwa Tipu Jual Mobil Rental, Korban Rugi Rp120 Juta

Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara karena Gelapkan Dana Rp8,6 Miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Panduan Aman Membeli Rumah dari Developer untuk Menghindari Penipuan

Tips Aman Membeli Rumah Secara Cash untuk Hindari Penipuan dan Masalah Hukum

Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara atas Kasus Penistaan Agama
Komentar