Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan Rp758 Juta, Sidang Kasus Sanggar Barbie Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IV pada Selasa (4/3/2025). "Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Hakim Lucas.
Baca Juga:
Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa, yang tinggal di Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, telah masuk pada materi pokok perkara dan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil. Dengan demikian, kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban Alexander senilai Rp758 juta akan terus dilanjutkan.
"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tegas Lucas.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (11/3/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hakim Ketua meminta agar JPU dapat menghadirkan saksi-saksi dalam sidang yang akan datang.
Kasus ini bermula pada Maret 2019, saat korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model, dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta. Pada Agustus 2019, terdakwa Siska, yang juga merupakan juri event kecantikan, menawarkan Alexander untuk bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan dengan bayaran Rp4 miliar.
Terdakwa yang mengaku dekat dengan sejumlah artis kemudian meminta korban untuk membayar sejumlah uang, dan korban yang tergiur dengan janji tersebut, mengirimkan uang ke Siska puluhan kali mulai 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024, dengan total Rp758,4 juta.
Namun, hingga saat ini, korban tidak pernah menerima tawaran bermain film atau iklan seperti yang dijanjikan, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp758 juta. Korban pun melapor ke Polrestabes Medan, dan atas perbuatannya, Siska dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kejari Medan Klaim Peninjauan Kembali Vonis MA Bikin Hendo Nurahman Tunda Bebas

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara untuk Lansia Pembunuh Ibu Kos di Medan

Pria Asal Deli Serdang Didakwa Tipu Jual Mobil Rental, Korban Rugi Rp120 Juta

Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara karena Gelapkan Dana Rp8,6 Miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Panduan Aman Membeli Rumah dari Developer untuk Menghindari Penipuan

Tips Aman Membeli Rumah Secara Cash untuk Hindari Penipuan dan Masalah Hukum

Paving Block: Pilihan Cerdas untuk Halaman Rumah Lebih Estetis, Ramah Lingkungan dan Tahan Lama

Kenapa Ayam Goreng Restoran Lebih Lezat? Ini Rahasia Dapur yang Jarang Diketahui

Dari Kayu Mesir Kuno ke Smart Lock Digital: Evolusi Kunci Rumah Sepanjang Zaman

Truk Crane Masuk Jurang di Sembahe, Sopir Diduga Mengantuk

Tsunami Ancam Indonesia, Gempa 8,7 SR Guncang Rusia, Warga Mulai Mengungsi

Gempa Dahsyat 8,7 SR Guncang Kamchatka, Indonesia Siaga Tsunami

Sulap Teras Jadi Ruang Tamu, Rumah Lebih Cantik dan Fungsional
