Rabu, 30 Juli 2025

5 Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Redaksi - Rabu, 05 Maret 2025 08:00 WIB
5 Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
May
Kelima terdakwa tengah mendengarkan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Medan, 04 Maret 2025.

Kitakini.com - Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pabrik Ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dituntut dengan hukuman yang sangat berat, mulai dari pidana mati hingga penjara seumur hidup.

Baca Juga:

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (4/3/2025). Kelima terdakwa, yaitu Hendrik Kosumo (41), Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkoba.

Hendrik Kosumo yang merupakan pemilik pabrik rumahan Ekstasi dan Syahrul Savawi alias Dodi yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak serta pemasaran ekstasi, dituntut dengan hukuman mati. "Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada kedua terdakwa tersebut," ujar Rizqi Darmawan.

Menurut JPU, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Tiga terdakwa lainnya, Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent, yang merupakan istri dari Hendrik Kosumo, masing-masing dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

JPU menyebutkan bahwa tindakan kelima terdakwa sangat memberatkan, karena mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. "Hal meringankan tidak ditemukan," tegas Rizqi.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu (5/3/2025) dengan agenda Nota Pembelaan atau Pledoi dari para terdakwa. Hakim Ketua Nani Sukmawati memutuskan untuk menunda sidang setelah mendengar tuntutan tersebut, mengingat masa tahanan terdakwa yang hampir habis.

Kasus ini bermula pada 11 Juni 2024, ketika petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut menggerebek sebuah rumah toko di Jalan Kapten Jumhana yang diduga digunakan sebagai pabrik pembuatan pil ekstasi. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk alat cetak ekstasi, bahan kimia padat, bahan kimia cair, serta ribuan butir pil ekstasi.

Interogasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa pabrik rumahan tersebut telah beroperasi selama enam bulan dan memasarkan produknya ke berbagai diskotek di Sumut, termasuk di Pematangsiantar. Hendrik dan Debby Kosumo diketahui sebagai pemilik dan pengelola, sementara Syahrul bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda memesan ekstasi, dan Arpen berperan sebagai kurir.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
MUI Medan Tolak Konser Honne, Soroti Dugaan Pesan Dukungan LGBT

MUI Medan Tolak Konser Honne, Soroti Dugaan Pesan Dukungan LGBT

Kejari Medan Klaim Peninjauan Kembali Vonis MA Bikin Hendo Nurahman Tunda Bebas

Kejari Medan Klaim Peninjauan Kembali Vonis MA Bikin Hendo Nurahman Tunda Bebas

Program KIA di Medan Amburadul, Mata Pelayanan Publik Desak Wali Kota Tegas Benahi Koordinasi

Program KIA di Medan Amburadul, Mata Pelayanan Publik Desak Wali Kota Tegas Benahi Koordinasi

Deli Serdang Jadi Primadona Baru Perumahan, Marindal Paling Dilirik karena Asri, Akses dan Harga

Deli Serdang Jadi Primadona Baru Perumahan, Marindal Paling Dilirik karena Asri, Akses dan Harga

Dua Kurir Sabu 2,2 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Satu Lainnya 20 Tahun

Dua Kurir Sabu 2,2 Kg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Satu Lainnya 20 Tahun

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara untuk Lansia Pembunuh Ibu Kos di Medan

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara untuk Lansia Pembunuh Ibu Kos di Medan

Komentar
Berita Terbaru