Kamis, 19 Juni 2025

Polres Pematangsiantar Bekuk Pencuri Motor Honda Matik, Pelaku Akui Jual Kendaraan ke Tebing Tinggi

Redaksi - Sabtu, 01 Maret 2025 15:13 WIB
Polres Pematangsiantar Bekuk Pencuri Motor Honda Matik, Pelaku Akui Jual Kendaraan ke Tebing Tinggi
doc
Ilustrasi.
Kitakini.com - Kurang dari sebulan sejak dilaporkan kehilangan sepeda motor Honda Matik bernomor polisi BK 5282 TAY, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap pelaku pencurian. Pelaku berinisial FH alias Kobe (32), warga Kecamatan Siantar Timur, diamankan di depan rumah warga di Jalan Pesantren Darussalam, Kecamatan Siantar Martoba, pada Rabu (26/2/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban, Elfrida br Hasibuan (49), warga Kecamatan Siantar Utara. Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya saat hendak menghadiri acara pesta Bona Taon di Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Timur, pada Minggu (9/2/2025).

Baca Juga:

"Korban memarkirkan motornya di depan warung kopi dengan mengunci stang dan merasa aman sebelum memasuki lokasi pesta. Namun, saat kembali ke tempat parkir, motor tersebut sudah raib," ujar Iptu Sandi di Pematangsiantar, Jumat (28/2/2025).

Bersama warga setempat dan adiknya, Elfrida melakukan pencarian di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil. Korban kemudian meminta rekaman CCTV dari toko di dekat lokasi parkir untuk ditinjau. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang datang mengendarai sepeda motor bersama seorang wanita membawa kabur motor milik Elfrida.

Atas kejadian tersebut, Elfrida segera melaporkan ke Polres Pematangsiantar. Berdasarkan investigasi, Tim Jatanras Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, FH alias Kobe, pada Rabu dini hari.

"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian bersama teman wanitanya yang berinisial JS," jelas Iptu Sandi.

Dari hasil penggeledahan, polisi hanya menemukan satu kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian serta sebuah jaket berwarna hitam. Kobe mengaku telah menjual motor curian tersebut ke Kota Tebing Tinggi. Sayangnya, upaya pengembangan untuk menemukan kembali motor korban belum berhasil.

"Motor tersebut sudah dijual ke Tebing Tinggi, dan tim kami belum berhasil menemukannya," tambah Iptu Sandi.

Saat ini, Kobe beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

"Kami akan terus melakukan upaya pengembangan untuk menemukan motor korban dan mengungkap jaringan pelaku lebih lanjut," pungkas Iptu Sandi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 2025

Polres Pematangsiantar Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 2025

Polres Pematangsiantar Meringkus Dua Pengedar Narkoba dalam Satu Malam

Polres Pematangsiantar Meringkus Dua Pengedar Narkoba dalam Satu Malam

Perayaan Imlek Ke 2576 Kongzili, Kapolres Bersama Forkopimda Sambangi 5 Vihara di Siantar

Perayaan Imlek Ke 2576 Kongzili, Kapolres Bersama Forkopimda Sambangi 5 Vihara di Siantar

Komentar
Berita Terbaru