Kamis, 26 Juni 2025

Polres Tapanuli Tengah Tangkap 2 Pengedar Ekstasi di Sarudik, Sita 5 Butir Pil dan Barang Bukti Lainny

Redaksi - Sabtu, 01 Maret 2025 14:51 WIB
Polres Tapanuli Tengah Tangkap 2 Pengedar Ekstasi di Sarudik, Sita 5 Butir Pil dan Barang Bukti Lainny
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap terangka berinisial DAL (25) dan ADST (21), yang diduga pengedar narkotika jenis ekstasi .
Kitakini.com - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ekstasi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (26/2/2025) malam. Kedua tersangka, berinisial DAL (25) dan ADST (21), merupakan warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Mereka diamankan saat sedang berusaha mengedarkan narkotika di lokasi kejadian perkara (TKP).

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa dari kedua tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain 5 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2 gram, 1 bungkus rokok, 1 unit sepeda motor, dan 2 unit handphone Android.

Baca Juga:

Aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik, kerap terjadi transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapteng akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka saat mereka hendak melakukan aksi pengedaran narkotika.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka telah menjual pil ekstasi sejak dua bulan terakhir. Pil-pil haram tersebut didapatkan dari Kota Medan, yang dijemput langsung oleh tersangka DAL dari seorang pemasok berinisial ML di Jalan Pancing," jelas AKP Gunawan.

Kasat Narkoba juga mengungkapkan bahwa satu pil ekstasi dibeli oleh tersangka seharga Rp200.000 dan dijual kembali seharga Rp350.000 per butir. Selain itu, tersangka DAL diketahui berkomunikasi dengan pemasok ML di Kota Medan melalui perantara AD, yang juga berdomisili di Kota Medan.

"Tim telah melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka di Desa Mela II. Namun, tidak ditemukan narkotika lainnya. Penggeledahan dilakukan dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat," tambah AKP Gunawan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, penyelidikan terhadap pemasok ML dan AD masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditres Narkoba PoldaRiau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Seludupan

Ditres Narkoba PoldaRiau Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi Seludupan

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg Tujuan Padang

Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg Tujuan Padang

Kurir Narkoba 22 Kg Sabu Disergap Depan Supermarket di Medan Tembung, Tersangka Ternyata Residivis

Kurir Narkoba 22 Kg Sabu Disergap Depan Supermarket di Medan Tembung, Tersangka Ternyata Residivis

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Panyabungan Meski Dihadang Massa

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Panyabungan Meski Dihadang Massa

Polisi Bakar 12 Kg Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi, Bukti Serius Perangi Narkoba

Polisi Bakar 12 Kg Sabu dan 19 Ribu Pil Ekstasi, Bukti Serius Perangi Narkoba

Tiga Tersangka Narkoba Diciduk di Deliserdang, Polisi Temukan 1.380 Gram Sabu

Tiga Tersangka Narkoba Diciduk di Deliserdang, Polisi Temukan 1.380 Gram Sabu

Komentar
Berita Terbaru