Minggu, 29 Juni 2025

Kejari Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Aset PT KAI, Rugikan Negara Rp35,49 Miliar

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2025 21:49 WIB
Kejari Medan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Aset PT KAI, Rugikan Negara Rp35,49 Miliar
ejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan RTS dan JER sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Kitakini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp35,49 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut terlibat dalam penguasaan aset PT KAI yang berlokasi di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.

Baca Juga:

"Tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI," ujar Ali Rizza dalam konferensi pers di Medan, Jumat (28/2/2025).

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Ryborn Tua Siahaan (RTS) dan Johan Evandy Rangkuti (JER). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Tersangka RTS diduga menguasai dan memanfaatkan aset PT KAI di Jalan Sutomo, Medan, tanpa hak atau izin yang sah. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp21,911 miliar.

Sementara itu, tersangka JER diduga mengalihkan penguasaan aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, kepada pihak yang tidak berhak. JER juga menerima kompensasi pembayaran secara tidak sah. Kerugian negara akibat tindakan JER mencapai Rp13,579 miliar.

"Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka adalah Rp35,49 miliar," tegas Ali Rizza.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

"Tersangka RTS ditahan sejak Selasa, 25 Februari 2025, sedangkan tersangka JER ditahan pada Kamis, 27 Februari 2025. Masa penahanan mereka adalah 20 hari ke depan," jelas Ali Rizza.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kejari Medan berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi bukti seriusnya upaya penegakan hukum dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan aset-aset strategis milik BUMN seperti PT KAI.

"Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara," tandas Ali Rizza.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset BUMN, terutama di tengah maraknya praktik korupsi yang merugikan negara. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang ditemukan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

Aset PT KAI di Jalan Sutomo Disita Kejari Medan dalam Kasus Korupsi Senilai Rp21,9 Miliar

Tiga Tersangka Narkoba Diciduk di Deliserdang, Polisi Temukan 1.380 Gram Sabu

Tiga Tersangka Narkoba Diciduk di Deliserdang, Polisi Temukan 1.380 Gram Sabu

Jadi Pengedar Narkoba, Polres Tapteng Tangkap BS

Jadi Pengedar Narkoba, Polres Tapteng Tangkap BS

Ketua Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Medan, Berikan Motivasi dan Evaluasi Kinerja

Ketua Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Medan, Berikan Motivasi dan Evaluasi Kinerja

Kepala Dinas Kebudayaan Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Situs Benteng Putri Hijau

Kepala Dinas Kebudayaan Sumut Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Situs Benteng Putri Hijau

Kejari Medan Segera Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Rp6,28 M Masuk DPO

Kejari Medan Segera Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif BRI Rp6,28 M Masuk DPO

Komentar
Berita Terbaru